Gowa, VIVA – Polres Gowa berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah yang berada di Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kelurahan Mawang, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (17/9/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran dan menangkap seorang pelaku berinisial AR yang diduga menjadi otak aktivitas ilegal itu.
Saat diamankan, AR bahkan sempat memperagakan bagaimana dirinya memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Ia mengaku keterampilannya didapat secara otodidak.
“Saya belajar dari YouTube pak, belajar secara otodidak,” katanya di hadapan polisi.
Photo :
- Idris Tajannang/tvOne
AR juga menjelaskan, untuk satu kali pengisian tabung 12 kilogram, ia membutuhkan empat tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram. “Satu tabung gas berukuran 12 kilo dibutuhkan 4 tabung gas berukuran 3 kilo,” jelasnya.
Dari praktik tersebut, AR mengaku bisa meraup keuntungan cukup besar. “Keuntungan saya mulai dari Rp. 80 ribu sampai Rp. 100 ribu per tabung, tergantung harga tabung gas elpiji berukuran 3 kg. Biasanya saya beli 19 ribu per tabung, ada juga 20 ribu per tabung,” tegasnya.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia mengatakan modus pelaku adalah memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali.
“Dari hasil penggerebekan, kami amankan 100 tabung gas 3 kilogram subsidi dan 26 tabung gas besar 15 kilogram non-subsidi. Sementara satu orang pelaku juga sudah diamankan,” ujarnya.
Menurutnya, praktik tersebut jelas merugikan masyarakat karena gas subsidi sejatinya diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu, bukan untuk bisnis ilegal. “Mungkin untuk lebih lanjutnya nanti kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif,” tambahnya.
Kini, seluruh barang bukti bersama pelaku sudah dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses penyelidikan lanjutan. (Idris Tajannang/tvOne/Gowa)
Halaman Selanjutnya
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia mengatakan modus pelaku adalah memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali.