Jakarta, VIVA - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang sempat diamankan usai demo ricuh di Balai Kota Jakarta.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan penangguhan penahanan tersebut. Dia bilang penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan permintaan kuasa hukum masing-masing mahasiswa.
Menurut dia, ada pertimbangan lain, karena para mahasiswa makasih aktif kuliah bahkan ada yang akan mengikuti ujian.
Selain itu, mereka juga memberikan jaminan tidak akan mengulangi perbuatan. Para mahasiswa juga tak akan menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri.
"Oleh sebab itu penangguhan ditangguhkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan mempertimbangkan bahwa sesuai apa yang dikatakan oleh para pelaku bahwa tidak akan mengulangi lagi, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri dan dijamin juga oleh pihak keluarganya," kata Reonald dalam keterangannya, Sabtu, 31 Mei 2025.
Meski begitu, ia menegaskan status hukum para mahasiswa tersebut masih tersangka. Begitu juga proses hukumnya tetap berlanjut.
“Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut. Kan statusnya masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan," tuturnya.
"Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi. Jadi dikasi kesempatan lagi untuk bisa kuliah dan lain-lain, untuk masa depan mereka juga," tuturnya.
Sementara, terkait tiga mahasiswa yang sempat positif narkoba berdasarkan hasil cek urine, Reonald mengatakan semuanya telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dua di antaranya menjalani proses asesmen dan kini sedang rehabilitasi selama tiga bulan.
“Nah yang 2, dengan inisial ICW dan JNP itu dilakukan assesment. Hasil assesment-nya maka mereka 2 itu bisa direhabilitasi. Dan, saat ini sedang rehabilitasi, 3 bulan kalau tidak salah rehabilitasinya," ujar dia.
Di sisi lain, para mahasiswa juga dikenakan wajib lapor dua kali sepekan. Namun, jadwal akan disesuaikan dengan jadwal kuliah
"Wajib lapor Senin dan Kamis. (Kalau bentrok dengan kuliah) Dialihkan hari lainnya atau jamnya untuk laporan," ujar Reonald.
Halaman Selanjutnya
“Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut. Kan statusnya masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan," tuturnya.