Polisi Tetapkan 13 Tersangka Penganiayaan di Daycare Little Aresha

4 hours ago 3

Minggu, 26 April 2026 - 16:47 WIB

Yogyakarta, VIVA – Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, kian mengkhawatirkan. Jumlah korban terus bertambah, terbaru, jajaran Polresta Yogyakarta mengungkap ada 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan tvOne, mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengajar yang diduga terlibat dalam praktik kekerasan terhadap anak-anak di tempat penitipan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun untuk motifnya, Polresta Yogyakarta akan mengumumkan pada saat konferensi pers besok, Senin 27 April 2026.

Di sisi lain, jumlah korban juga tidak sedikit. Polisi mencatat setidaknya 53 anak menjadi korban dugaan penganiayaan dan penelantaran, dengan rata-rata usia masih di bawah dua tahun. Kondisi para korban pun memprihatinkan, mulai dari luka lebam, luka cakar, hingga pendarahan di beberapa bagian tubuh.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa angka tersebut masih bisa bertambah, mengingat total anak yang pernah dititipkan di daycare itu mencapai lebih dari seratus.

"Iya, tapi kalau jumlah semua kita lihat itu 103. Tapi kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya itu sekitar 53 orang," kata Riski Adrian dikutip tvOne.

Polisi pun mengimbau para orang tua yang pernah menitipkan anaknya di daycare tersebut untuk segera melakukan pemeriksaan ke rumah sakit. Hal ini penting untuk memastikan kondisi anak, baik dari sisi fisik maupun psikis.

Kekhawatiran orang tua bukan tanpa alasan. Sejumlah wali murid mengaku telah lama mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi anak-anak mereka.

"Dan tapi sebelum-sebelumnya memang ada kejanggalan-kejanggalan. Ada pernah matanya itu merah seperti pembuluh darah pecah, pun di beberapa orang tua juga ada yang pernah merasakan seperti itu. Dan ini asumsi kami, yang kami rasakan penyakitnya hampir seragam di sana," ujar salah satu orang tua korban, Sahuri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini mulai terkuak setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026. Saat itu, puluhan orang diamankan, termasuk pengasuh, petugas keamanan, hingga pengelola yayasan.

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap kondisi yang memicu keprihatinan. Salah satunya adalah ditemukannya sebuah ruangan berukuran sekitar 3 x 3 meter yang diisi hingga 20 bayi atau anak usia di bawah dua tahun.

Halaman Selanjutnya

Kondisi tersebut dinilai jauh dari standar kelayakan dan berpotensi membahayakan keselamatan anak.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |