Rismon Sianipar Dipolisikan Lagi! Kali Ini Gegara Buku 'Gibran End Game'

3 hours ago 3

Minggu, 26 April 2026 - 17:07 WIB

Jakarta, VIVA – Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2026. Irwan mengaku merasa ditipu setelah membeli buku Gibran End Game karya dari Rismon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya hadir untuk melaporkan Saudara Rismon Sianipar. Karena saya telah merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game ini," ujar Irwan kepada wartawan, dikutip Minggu, 26 April 2026.

Ahli digital forensik Rismon Sianipar.

Photo :

  • Tangkapan layar YouTube Refly Harun

Irwan mengaku telah membeli puluhan buku dengan total pembayaran mencapai Rp6 juta. Namun, iya merasa dirugikan setelah Rismon sebagai penulis justru menganulir isi buku tersebut.

"Saya rencana membeli 200 buku sampai 300 buku, dan saya baru membayar 60 buku, sisanya belum saya selesaikan. Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan sangat mengejutkan buat saya," ujar dia.

"Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia," tambahnya.

Akibat perubahan sikap ini, Irwan merasa dibohongi oleh Rismon selaku pembuat buku Gibran End Game yang mengulas pendidikan SMA dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diklaim tidak lulus.

"Saya merasa ditipu. Kami yang telah membeli, telah membaca. Sebenarnya Pak Rismon ini kami penggemar beratnya beliau, mengaguminya beliau dengan hasil penelitiannya beliau juga. Akan tetapi kenapa berubah 180 derajat dan tidak mengakui buku yang telah ditulisnya sendiri," ujar dia.

Dalam laporannya, Irwan turut menyerah barang bukti berupa satu buku, bukti pembayaran, dan saksi. Beserta dengan penyematan Pasal 492 dan 486 KUHP untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum sebagaimana telah dilaporkan.

"Saya akan menuntut itu harus diproses secara hukum karena saya merasa tertipu, Bang. Itu, atas buku yang telah diterbitkan oleh Bang Rismon ini," ujar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus yang membuat Rismon jadi tersangka beberapa waktu lalu.

"Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, Jumat, 17 April 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |