Karo, VIVA – Tim Cobra Satreskrim Polres Karo yang baru dibentuk berhasil menunjukkan taringnya. Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, tim tersebut mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus menonjol sejak AKP Hizkia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Karo. Bersama Kapolsek Tigabinanga AKP Tarigan, dan Kanit Pidum Ipda Indra Marbun, Tim Cobra bergerak cepat hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial EVSD (29) yang sebelumnya sempat buron, pada Jumat 3 Juli sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Perbesi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466 ayat (3).
Korban, JKK (57), merupakan warga Desa Perbesi. Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu malam, 30 Mei saat korban, yang menurut keterangan keluarga dan warga mengalami gangguan kejiwaan, mengamuk di sekitar losd atau jambur desa dengan membalikkan sepeda motor yang terparkir serta melempari rumah warga menggunakan batu.
Dalam situasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan atau penganiayaan oleh warga hingga mengalami luka serius, terutama pada bagian kepala.
Korban sempat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke RSU Kabanjahe. Namun pada Minggu dini hari, 31 Mei korban dinyatakan meninggal dunia.
Merasa ada kejanggalan atas kematian korban, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigabinanga. Menindak lanjuti laporan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama penyidik melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif, hingga melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi keterlibatan tersangka EVSD.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berbekal informasi keberadaan tersangka, Tim Cobra langsung bergerak ke Desa Perbesi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah bambu, satu kaos putih bertuliskan Hugo, satu pasang sandal, serta satu celana panjang warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Halaman Selanjutnya
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatreskrim AKP Hizkia Siagian menegaskan bahwa meskipun korban diduga mengalami gangguan kejiwaan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

4 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256068/original/018149700_1781146804-20260609_153019.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8259900/original/052275700_1781518574-WhatsApp_Image_2026-06-15_at_17.01.22.jpeg)