Polri Bongkar Peredaran 135 kg Sabu Jaringan Fredy Pratama, 4 Warga Aceh Ditangkap

5 hours ago 1

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:38 WIB

Jakarta, VIVA – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) berhasil membongkar peredaran 135 kg sabu dari Thailand jaringan Fredy Pratama. Empat pelaku warga Aceh juga berhasil ditangkap polisi.

"Yaitu I , F, E dan M. Sudah diamankan semua," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Foto bos narkoba Fredy Pratama di Interpol

Mukti menjelaskan bahwa tersangka I berperan sebagai pengendali darat. Ia memerintahkan tersangka E menjemput sabu di perairan atas Pantai Ujong Blang untuk dibawa ke pinggir pantai. 

Kemudian, I juga memerintahkan tersangka F untuk ikut menjemput sabu di darat. I juga memerintahkan tersangka F ikut menjemput sabu di darat dan memerintahkan M dan buronan berinisial K menjemput sabu ke perairan Thailand. 

Tersangka I mendapat semua perintah ini dari pelaku warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia. Peran I ini terungkap dari keterangan tersangka M.

Mukti menambahkan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia ini bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai. Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi yakni Pantai Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 22.58 WIB. 

Lalu, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 01.47 WIB. Kemudian, Sungai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 07.05 WIB. 

Dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999 dan 99 seberat 135 kg. 

Selanjutnya, kata dia, satu perahu mesin jenis dua kepala warna merah jambu, satu boat oskadon warna merah jambu, satu unit hp satelit merek Thuraya, satu unit Garmin, lima unit hp Android, dan satu unit mobil Avanza hitam.

"Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah," ungkap Mukti. 

Mukti menyebut sindikat ini berhubungan kuat dengan gembong narkoba Fredy Pratama. Ia mengaku akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membongkar keterlibatan Fredy Pratama dalam kasus ini. 

"Kalau ditangkap orang nggak akan mengaku, tapi kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di-TPPU, pasti nantinya ujungnya ke Fredy Pratama," pungkasnya. 

Keempat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah.

Halaman Selanjutnya

Dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999 dan 99 seberat 135 kg. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |