Praperadilan Lee Kah Hin, Haris Azhar Singgung Persaingan Usaha

5 hours ago 1

Senin, 9 Maret 2026 - 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, mengatakan langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, salah satu hal yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan adalah dimulainya proses penyidikan sebelum adanya putusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar tuduhan keterangan palsu.

“Yang paling penting dan lucunya adalah sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu kan harusnya putusan pengadilan,” kata Haris di PN Jakarta Selatan, Senin 9 Maret 2026.

Selain itu, Haris menilai perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konflik bisnis antara perusahaan yang beroperasi di kawasan pertambangan nikel.

“Di luar proses ini, saya ingin katakan bahwa kasus ini sebenarnya adalah sengketa ‘perang dagang’. Di sinilah isu hak asasi manusia menjadi penting, karena instrumen negara digunakan untuk sikut-sikutan dagang antara dua perusahaan,” kata Haris.

Ia menyebut pelapor dalam perkara ini merepresentasikan kepentingan PT Position “Pelapor, saudara Ardianto, merepresentasikan kepentingan PT Position,” ujar Haris.

Haris juga menyebut PT Position merupakan perusahaan terbuka dengan kode saham HRUM atau Harum Energy. “Pemilik utamanya (beneficial owner) adalah Kiki Barki, dan anaknya bernama Steven,” kata Haris.

Menurut Haris, dalam dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, PT Position dinilai memiliki legitimasi yang lemah untuk menguasai wilayah yang menjadi objek sengketa dengan PT WKM.

“Dalam dokumen yang kami punya, PT Position adalah perusahaan yang legitimasinya sangat rendah untuk menguasai wilayah PT WKM,” ujar dia.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai keterlibatan Steven Barki dalam dinamika perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Haris, dalam proses tersebut bahkan sempat muncul dokumen perdamaian yang meminta kliennya mengakui kepemilikan lahan yang disengketakan.

“Di tengah proses ini, ada dokumen perdamaian yang tidak muncul di media, di mana Lee Kah Hin diminta meminta maaf dan mengakui bahwa lahan tersebut milik PT Position,” ujar Haris.

Halaman Selanjutnya

Ia menilai langkah pidana terhadap kliennya tidak terlepas dari konflik bisnis tersebut. “Pemidanaan ini sangat terasa tujuannya untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara,” kata Haris.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |