Profil Dirrgakkum Korlantas Polri Kombes I Made Agus Prasatya, Penggerak Reformasi Pengelolaan PNBP Tilang

5 hours ago 1

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:00 WIB

Jakarta, VIVA – Kombes I Made Agus Prasatya resmi menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Agus punya pengalaman panjang dalam bidang penegakan hukum lalu lintas dan menjadi motor penggerak reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tilang.

Dikutip dari berbagai sumber, Kombes Made merupakan lulusan Akabri tahun 1998. Dia kemudian melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kombes Made melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2007. Dia kemudian melanjutkan pendidikan S3 dan meraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya pada tahun 2023.

Kombes Made punya pengalaman panjang di bidang lalu lintas. Dia telah bertugas sebagai Kanit III Satlantas Polres Kota Yogyakarta pada tahun 2000.

Karirnya terus berkembang hingga dipercaya menjadi Kabagrenmin Korlantas Polri pada tahun 2024. Setelah 2 tahun, Agus mendapat amanah baru sebagai Dirrgakkum Korlantas Polri.

Serah terima jabatan Dirrgakkum Korlantas Polri

Photo :

  • dok Korlantas Polri

Selama bertugas, Kombes Made dikenal sebagai sosok yang konsisten menjadi motor penggerak upaya mereformasi sistem pengelolaan dana tilang agar lebih transparan, kolaboratif, dan memberi manfaat optimal bagi penegakan hukum lalu lintas nasional.

Sebelumnya, pengelolaan PNBP tilang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Butir 6 (a)(b) KUHAP juncto Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Padahal dalam praktiknya, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melibatkan tiga lembaga yakni, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, yang masing-masing memiliki peran dalam criminal justice system (CJS).

Pada tahun 2020, Korlantas Polri di bawah arahan Kakorlantas Polri dan didukung penuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat mendorong pengelolaan PNBP tilang secara kolaboratif.

Kombes Made kemudian diberi mandat untuk merintis dan mengawal proses kerja sama lintas lembaga tersebut. Tugas itu ternyata memerlukan proses panjang selama kurang lebih 5 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Juni 2022, Kapolri menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan terkait pemanfaatan dan pendistribusian PNBP Tilang untuk mendukung pengembangan ETLE Nasional.

Namun, balasan dari Kemenkeu menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak dapat disetujui karena belum ada dasar hukum yang memungkinkan pembagian dana tilang di antara tiga lembaga penegak hukum.

Halaman Selanjutnya

Kemenkeu menyarankan agar ada perintah Presiden berupa Inpres atau Perpres sebagai dasar hukum penggunaan bersama PNBP tilang. Saran lainnya ialah pendekatan kepada Kejaksaan Agung yang berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2016 merupakan pengelola utama PNBP tilang.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |