Purbaya Bebaskan Pajak Penghasilan Pegawai Hotel, Restoran, dan Kafe sampai Akhir 2025

3 weeks ago 12

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, mulai 28 Oktober 2025.

Melalui beleid tersebut, Purbaya bermaksud memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata, dari yang sebelumnya hanya diberlakukan bagi para pekerja di sektor industri padat karya.

"Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata," sebagaimana dikutip dari bagian pertimbangan PMK No. 72/2025, Selasa, 28 Oktober 2025.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Aturan tersebut menyatakan bahwa insentif pajak untuk pegawai di sektor pariwisata berlaku selama masa pajak Oktober-Desember 2025. Sementara fasilitas PPh 21 DTP untuk sektor industri seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, tetap berlaku sepanjang tahun yakni pada Januari-Desember 2025.

Sehingga, mulai Oktober 2025 para pegawai hotel, restoran, kafe, biro perjalanan wisata, hingga penyelenggara event dan taman rekreasi, sudah bisa menikmati penghasilan penuh tanpa dipotong PPh 21 dimana pajak sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah.

"PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai," sebagaimana tertera di Pasal 5 ayat (1).

Lampiran PMK 72/2025 memuat daftar panjang klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak atas insentif tersebut. Di antaranya hotel bintang dan hotel melati, restoran, rumah makan, kafe dan bar, serta agen perjalanan dan biro wisata.

Kemudian insentif tersebut juga diberikan kepada penyelenggaran MICE dan event khusus, hingga pekerja di kawasan pariwisata. Atas pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah harus dibuatkan bukti pemotongan oleh pemberi kerja.

"Tata cara pembuktian bukti pemotongan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan," ujarnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Viral Video Putra Menkeu Purbaya Ingatkan Soal Potensi Krisis Besar di Tahun 2027

Putra dari Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, Yudo Sadewa singgung soal potensi krisis yang akan dihadapi masyarakat tanah air dalam beberapa tahun ke depan.

img_title

VIVA.co.id

29 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |