Purnawirawan TNI-Polri Ajukan 'Amicus Curiae', Minta Rudi S Kamri Dibebaskan

2 weeks ago 11

Senin, 23 Februari 2026 - 21:12 WIB

Jakarta, VIVA – Puluhan Purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) TNI-Polri yang tergabung dalam Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (FPDR) mengajukan 'amicus curiae' ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta agar Rudi Santoso atau yang lebih dikenal dengan Rudi S Kamri, jurnalis, pegiat media sosial dan 'host' Kanal Anak Bangsa (KAB), yang diduga menjadi korban kriminalisasi gegara mengungkap dugaan korupsi di BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan kerugian keuangan daerah hingga puluhan triliun rupiah, dibebaskan. 

"Amicus curiae dari para Purnawirawan Pati TNi-Polri yang tergabung dalam FPDR itu sudah saya serahkan ke PT DKI Jakarta hari ini," kata Rudi S Kamri di Jakarta, sambil memperlihatkan tanda terima surat dimaksud, Senin 23 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Puluhan Purnawirawan Pati TNI itu berasal dari tiga matra. Di antaranya Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang juga Ketua Umum FPDR; Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh, mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) yang juga Ketua Dewan Pembina FPDR; Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin, mantan Sekretaris Militer Presiden Megawati Soekarnoputri, yang kini Anggota Komisi I DPR RI dari PDI Perjuangan; dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Johnny Lumintang, mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) dan mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). 

Adapun Purnawirawan Pati Polri di antaranya mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Pol (Purn) Makbul Padmanagara, dan Komjen Pol (Purn) Gories Mere, mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Mabes Polri.

Ada pula sejumlah akademisi, yakni Henri Subiakto, pakar pidana siber yang pernah menyusun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Ikrar Nusa Bhakti, budayawan Mohamad Sobary, dan Selamat Ginting, pengamat pertahanan dan keamanan dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta.

Pada 13 Januari 2026 lalu, melalui putusan perkara bernomor 748/Pid.Sus/2025/PN Jkt Utr, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Rudi S Kamri (RSK) dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Fredie Tan terkait podcast atau siniar bertajuk, "Dugaan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah di Ancol, Budi Karya Terlibat?" yang tayang pada 20 November 2022 di KAB.

Halaman Selanjutnya

RSK pun mengajukan banding ke PT DKI Jakarta, dan di tingkat banding ini perkaranya ditangani oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Budi Susilo (Ketua), serta Efran Basuning dan Hasoloan Sianturi (Anggota), dan Panitera Pengganti Budiarto.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |