Putusan MK soal Biaya SD-SMP Gratis Dinilai Progresif, DPR Ungkap Tantangannya

4 weeks ago 8

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:22 WIB

Jakarta, VIVA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan sekolah dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri/swasta digratiskan diapresiasi DPR terutama Komisi X DPR RI. Putusan MK itu dinilai progresif.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Nyoman Parta menyebut MK sebagai langkah progresif yang telah lama dinantikan masyarakat.

“Ya bagus lah itu. Itu putusan yang progresif sekali. Dan itu harapan semua orang dari dulu,” kata Nyoman dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.

Menurut dia, putusan MK sejalan dengan tujuan utama kemerdekaan Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Ilustrasi siswa di sekolah

Namun, Nyoman mengingatkan bahwa implementasi di lapangan tidaklah sesederhana putusan itu. Hal itu terutama karena adanya ragam kategori sekolah swasta.

“Hanya turunannya agak problematik sedikit yah. Kan ada SD swasta mandiri, ada SD swasta tidak mandiri. Ada SMP swasta tidak mandiri, ada SMP swasta mandiri," jelas Nyoman.

Ia bilang sekolah swasta yang tak mandiri adalah ketergantungan pembiayaannya memang pada pemerintah dan pihak eksternal. Nyoman menjelaskan sekolah tersebut biasanya tumbuh dari kebutuhan masyarakat di daerah terpencil, yang tidak memiliki cukup sekolah negeri. 

"Nah, yang begini menurut saya tidak masalah, memang harus  digratiskan itu," tutur Nyoman.

Kata Nyoman, sebaliknya, sekolah swasta mandiri yang sebagian besar peserta didiknya dari keluarga mampu dan tak bergantung pada dana pemerintah.

"Sekolah swasta itu tidak mengambil uang dari BOS, kan. Ya artinya mereka tidak terlalu fokus dengan biaya dana BOS. Nah, tetapi mendapatkan uang dari kontribusi orangtua murid. Nah ini bagaimana mengurusnya, mengaturnya,” jelas Nyoman.

Nyoman menambahkan, saat ini DPR melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) tengah membahas skema yang relevan untuk mengakomodasi berbagai jenis sekolah tersebut. 

Dia berharap aturan turunan dari putusan MK nanti bisa membedakan antara sekolah yang harus digratiskan sepenuhnya. Lalu, sekolah yang masih bisa menerima kontribusi dari masyarakat.

“Kebetulan sekali di DPR sedang bekerja Panja Sidiknas. Itu akan mencoba memasukkan ini agar jelas, mana yang masuk kategori gratis, dan mana yang menjadi kontribusi dari masyarakat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

"Nah, yang begini menurut saya tidak masalah, memang harus  digratiskan itu," tutur Nyoman.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |