Putusan MK Soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil Dinilai Tak Komprehensif

4 weeks ago 4

Jumat, 14 November 2025 - 19:38 WIB

Jakarta, VIVA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil kembali menuai kritik.

Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing menilai, putusan tersebut tak dilakukan secara utuh. Malah, putusan dinilai mengabaikan fakta bahwa Korps Bhayangkara sejak reformasi telah berstatus sebagai institusi sipil.

“Saya berpendapat bahwa keputusan teman-teman hakim Mahkamah Konstitusi tentang hal tersebut tidak komprehensif jadi menurut saya, itu keputusan setengah hati,” ujar Emrus kepada wartawan, Jumat, 14 November 2025.

Kata dia, setelah reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari militer dan dikategorikan sebagai institusi sipil. Sehingga, katanya, sangat wajar jika polisi dapat menjabat di kementerian atau lembaga sipil lain.

“Pertama kan polisi setelah reformasi kan sudah sipil, boleh dong dari sipil ke sipil kan?” tuturnya.

Emrus menilai MK tak melihat kemungkinan pertukaran kompetensi antarinstansi sipil lainnya. Dirinya mencontohkan, bahwa kementerian seperti Keuangan ataupun Pertanian seharusnya juga dapat menempatkan ahlinya ke lingkungan kepolisian jika kompetensinya dibutuhkan.

“Harusnya boleh dong, jadi MK memutuskan boleh dari kementerian pertanian ke kepolisian yang menangani bidang ketahanan pangan, tetapi bukan berarti harus berpangkat polisi tetap mereka jadi sipil,” ujar Emrus.

Sebaliknya, dirinya berpendapat bahwa polisi yang dipindahtugaskan ke kementerian juga tak seharusnya mundur dari status kepegawaiannya.

“Ini kan Mahkamah Konstitusi tidak membolehkan kan, artinya kalau ada dari polisi jadi kementerian harus mundur dulu atau pensiun kata mahkamah konstitusi. Harusnya menurut saya tidak perlu harus mundur," tutur Emrus.

Dia menegaskan, pertukaran jabatan antara kementerian sipil seharusnya bisa terjadi secara wajar, termasuk dengan Polri, karena semuanya merupakan instansi pemerintahan sipil.

“Polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil, instansi lain yang bukan sipil jangan masuk dong ke kementerian tetapi polisi masuk ke kementerian yang sipil yang kementerian sipil boleh dong ke kepolisian sesama sipil," ujar dia.

Menurut Emrus, MK seharusnya menyusun putusan yang lebih adil dan rasional, lalu mempertimbangkan kebutuhan kompetensi dan logika organisasi pemerintahan modern.

“Itulah saya katakan ini keputusan setengah hati dan tidak komprehensif,” kata Emrus.

Halaman Selanjutnya

Dirinya menambahkan, keahlian polisi dalam bidang penegakan hukum sangat relevan untuk jabatan-jabatan tertentu, seperti inspektorat jenderal di kementerian.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |