Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos Terlibat Judi Online Diblokir PPATK

8 hours ago 2

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:36 WIB

Jakarta, VIVA – Ratusan ribu rekening milik penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi digunakan untuk berjudi online diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Begitupun rekening penerima bansos yang terindikasi terkait dengan tindak pidana korupsi bahkan pendanaan terorisme juga diblokir. Temuan ini menjadi bagian dari investigasi mengejutkan yang mengaitkan program bansos pemerintah dengan aktivitas ilegal skala besar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa sebanyak 571 ribu rekening telah terverifikasi terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang menyalahgunakan dana untuk bermain judi online (judol).

"Iya (langsung diblokir). Jika terkait bansos, sudah terverifikasi berdasarkan NIK. Mau sadar atau tidak, intinya uang bansos tidak boleh dipakai judol," kata Ivan kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Dirinya mengungkapkan, sejak pemblokiran dilakukan, banyak pemilik rekening mulai mendatangi bank untuk mengurus status rekening mereka. Hal ini terjadi seiring proses verifikasi ulang yang masih terus berjalan.

"Memang saat ini sedang diverifikasi, ada banyak pemilik rekening datang ke bank dan sudah dibuka rekeningnya," ucap Ivan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavananda menyebut lebih dari 500 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terlibat judi online.

Data tersebut diperoleh PPATK setelah mencocokkan NIK dengan nomor rekening penerima bansos Kementerian Sosial (Kemensos) dari satu bank Himbara.

“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian,” ujar Ivan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Tak hanya terlibat judi online (judol), Ivan mengatakan ratusan NIK terindikasi terlibat kasus korupsi hingga pendanaan terorisme.

“Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” kata Ivan.

Di sisi lain, ia menjelaskan perputaran dana penerima bansos yang terlibat aktivitas judi online totalnya hampir Rp1 triliun atau lebih dari Rp900 miliar.

Halaman Selanjutnya

Data tersebut diperoleh PPATK setelah mencocokkan NIK dengan nomor rekening penerima bansos Kementerian Sosial (Kemensos) dari satu bank Himbara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |