Jakarta, VIVA – BPKB elektronik nampaknya resmi diberlakukan di Indonesia lantaran wujud fisik dari dokumen kepemilikan kendaraan terbaru ini mulai terlihat di media sosial.
Dikutip dari akun Instagram @kawantoyota, yang menunjukkan BPKB elektronik hadir menyerupai e-paspor.
Tidak lagi berbentuk buku tebal, BPKB versi baru ini lebih ramping dan sudah dibekali dengan teknologi Near Field Communication (NFC) di bagian belakang.
Teknologi NFC memungkinkan pemilik kendaraan memindai informasi kendaraan hanya dengan menempelkan ponsel yang mendukung NFC ke dokumen tersebut.
Selain itu, pemilik juga bisa mengunduh aplikasi eBPKB Mobile untuk mengakses berbagai informasi penting, seperti nama dan NIK pemilik, serta detail identitas kendaraan, langsung dari ponsel.
“Buku BPKB terbaru, lebih praktis, simple, dan lebih aman. Di bagian belakang sini bisa discan NFC jadi muncul data pemiliknya. Untuk faktur sekarang tidak boleh dijepret di BPKB ya karena ini sudah ada NFC-nya,” tulis akun tersebut dalam video yang diunggahnya.
Wujud BPKB elektronik
Photo :
- Instagram/kawantoyota
Menanggapi kemunculan BPKB elektronik di publik, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, membenarkan bahwa dokumen ini sudah mulai diberlakukan sejak Maret 2025.
"Betul, itu sudah berlaku dari Maret. Tapi untuk saat ini baru diberikan untuk kendaraan roda empat baru, dan pelayanannya masih terbatas di tingkat Polda saja," ujar Sumardji saat dihubungi VIVA.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan BPKB elektronik belum menjangkau Polres karena keterbatasan material BPKB versi baru.
"Pelayanan BPKB elektronik ini baru kami terapkan di Polda-Polda seluruh Indonesia. Sementara di Polres belum bisa karena materialnya memang masih terbatas," jelasnya.
Kemudian, Sumardji juga menegaskan bahwa hingga saat ini, proses balik nama kendaraan (BBN) belum menggunakan BPKB elektronik. Proses tersebut masih menggunakan BPKB cetak konvensional.
“Untuk biaya balik nama kendaraan itu belum diberikan BPKB elektronik. Masih BPKB printing yang lama,” ungkapnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat soal keamanan data pemilik kendaraan, Sumardji memastikan bahwa sistem BPKB elektronik sudah dilengkapi fitur keamanan yang canggih dan terlindungi.
“Aman kok, karena pengamanannya lebih safety. Aplikasi dan fitur NFC itu hanya untuk mengetahui apakah BPKB-nya asli atau tidak. Kalau soal data, sudah kami lindungi dengan baik,” tutupnya.
Halaman Selanjutnya
"Betul, itu sudah berlaku dari Maret. Tapi untuk saat ini baru diberikan untuk kendaraan roda empat baru, dan pelayanannya masih terbatas di tingkat Polda saja," ujar Sumardji saat dihubungi VIVA.