Respons Keluhan Warga, Senator Filep Desak PLN Tinjau Ulang AMDAL Gardu Induk Amban

5 hours ago 3

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Papua Barat, VIVA – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Filep Wamafma meminta PT PLN agar meninjau ulang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), dan Transmisi Line (TL) di kawasan bekas Ranch Peternakan Amban, Manokwari.

Pembangunan proyek tersebut menuai sorotan karena lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga, asrama mahasiswa, dan fasilitas publik seperti Puskesmas Amban. Sehingga, dikhawatirkan oleh warga setempat berpotensi dampak lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas proyek itu.

Filep menerima keluhan dan aspirasi dari puluhan warga terdampak yang menghendaki adanya ruang dialog dengan Pemda dan PLN, guna menemukan solusi dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. 

Menurut dia, pembangunan infrastruktur kelistrikan memang penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, namun harus tetap memperhatikan aspek keselamatan warga.

“Kita apresiasi upaya PLN dan pemerintah menghadirkan listrik berdaya tinggi di Manokwari. Tapi di sisi lain, kekhawatiran masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Mereka berhak atas rasa aman dan lingkungan yang sehat,” kata Filep melalui keterangannya pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Senator asal Papua Barat itu meminta PLN tidak mengedepankan jalur hukum sebagai solusi utama dalam menghadapi penolakan masyarakat, melainkan membuka ruang dialog terbuka dan transparan guna mencari solusi bersama.

“Kalau masyarakat merasa khawatir terhadap risiko radiasi atau bencana, PLN seharusnya hadir sebagai mitra masyarakat, bukan sebaliknya. Jangan sampai pendekatan hukum justru memperlebar jarak kepercayaan publik,” ujarnya.

Selain itu, Filep mempertanyakan keabsahan dokumen AMDAL yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proyek. Kata dia, AMDAL hanya dapat dijadikan acuan kuat apabila disusun oleh ahli independen yang berkompeten dan memiliki lisensi resmi.

”Kalau AMDAL dibuat oleh pihak yang tidak berkompeten, tentu hasilnya patut diragukan. Karena itu, saya mendorong PLN menunjuk ahli independen untuk melakukan riset ulang terhadap potensi dampak yang dikhawatirkan masyarakat,” jelas Filep.

Untuk itu, Filep menegaskan DPD RI akan mengirim surat resmi kepada PLN untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut terkait berbagai aspirasi warga yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. DPD memberikan waktu hingga 4 November 2025 bagi PLN untuk menyampaikan laporan tertulis dan komitmen penyelesaian.

Halaman Selanjutnya

“Jika PLN tidak mampu menuntaskan persoalan ini, maka DPD RI akan turun tangan langsung sesuai kewenangan kami,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |