Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat 19 Juni 2026 dini hari. Keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Setelah diamankan, Roy Suryo dan dr Tifa langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penangkapan tersebut mendapat protes dari tim kuasa hukum keduanya. Pengacara Refly Harun menilai tindakan aparat tidak proporsional karena dilakukan pada waktu subuh, padahal para tersangka dinilai kooperatif dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri.
Refly mengungkapkan Roy Suryo dibawa dalam kondisi belum sepenuhnya siap.
"Dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro ," ujar Refly Harun, di Jakarta, Jumat 19 Juni 2026.
Sementara itu, dr Tifa diamankan ketika bersiap menghadiri seminar hasil disertasinya. Meski demikian, keduanya tetap mengikuti proses hukum tanpa melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
Refly Harun Soroti Motif di Balik Penangkapan
Refly Harun menilai proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa tidak sepenuhnya murni penegakan hukum. Ia menduga terdapat kepentingan tertentu di balik langkah penyidik.
"Kita kan nggak bisa kemudian menanyakan kepada pihak yang hanya melakukan perintah. Kalau dia mengatakan, salah seorang penyidik mengatakan, 'ya kami cuma melakukan perintah bang' katanya. Nah pertanyaannya adalah siapa yang membuat perintah tersebut?," ujar Refly Harun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya, aktivitas Roy Suryo dan dr Tifa lebih dekat pada penyampaian pendapat dan kajian terhadap dokumen yang telah menjadi konsumsi publik. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penangkapan yang dilakukan secara mendadak.
"Apakah yang membuat perintah tersebut itu ada pesan-pesan dari pihak lain? Kan selama ini kan selalu ada provokasi agar Roy Suryo ditangkap, ditahan dan lain sebagainya. Padahal sekali
lagi ini kan bukan sebuah kejahatan yang dalam hukum pidana yaitu kejahatan seperti pembunuhan, korupsi dan lain sebagainya, penyiksaan dan lain sebagainya," terangnya.
Halaman Selanjutnya
Hingga Jumat siang, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

2 days ago
2














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3225899/original/035012600_1599019411-photo-1522844990619-4951c40f7eda__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6585873/original/001610400_1779426788-portrait-asian-woman-exercising-work-out-gym.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7030163/original/022205500_1779804922-c02ebcc3-6f2d-4b77-b8b7-53a65d092b74.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6682149/original/080813600_1779504411-20260522_095154.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7085644/original/043419200_1779866458-0f176e17-f5af-45dd-becb-4bf70012ed3b.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3426394/original/026891500_1618208519-colorful-soda-drinks-macro-shot_53876-18225.jpg)