Bogor, VIVA – Kuasa Hukum mantan Menpora sekaligus anggota DPR RI, Hayono Isman, Victor R.M. Sohilait, menyatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri dan Kompolnas.
Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum atas sengketa kepemilikan rumah yang tengah dihadapi kliennya. Permohonan diajukan menyusul dugaan intimidasi terhadap Hayono dan keluarganya oleh sejumlah oknum kepolisian di kediamannya.
“Saya berharap agar klien saya (Hayono Isman) segera mendapatkan respon tertulis dan positif, supaya tidak dirugikan. Saya juga berharap Kapolri dapat memberikan keadilan hukum dan dapat menghentikan arogansi dan kezaliman dari pihak yang sangat ingin menguasai tanah dan bangunan tersebut. Apalagi di sekitar rumah, memang ada beberapa oknum Brimob Pelopor yang dikerahkan untuk melakukan tindakan-tindakan intimidatif,” kata Victor kepada awak media, Selasa, 10 Juni 2025.
Victor menegaskan, perkara sengketa tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Fakta hukumnya, saat ini kita sudah melakukan upaya hukum dengan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jaktim. Proses hukum tersebut tentu harus dipatuhi hingga putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan baru dapat dieksekusi sesuai hukum acara pidana,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar pihak lawan perkara menghormati proses hukum yang berlaku. Terlebih jika mereka telah menunjuk kuasa hukum, maka seharusnya langkah-langkah paksa seperti menduduki rumah tidak dilakukan.
“Mereka sebagai pihak yang memiliki intelektualitas dan menggunakan jasa kuasa hukum seharusnya sangat memahami setiap upaya hukum yang tengah berjalan. Tidak boleh serta-merta tetap berupaya memasuki dan menduduki rumah klien saya (Hayono Isman) secara paksa dan menggunakan sikap arogan,” tutur Victor.
Victor menegaskan bahwa rumah tersebut masih dalam proses pembelian oleh kliennya, sehingga belum ada pihak yang sah secara hukum untuk mengklaim atau mengambil alihnya.
“Secara fakta hukum, objek tanah dan bangunan tersebut masih dalam proses pembelian klien kami (Hayono Isman). Atas dasar hal tersebut, kami pun melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya
"Tertanggal 6 Mei 2025 kemarin, perkara tersebut sudah dalam proses persidangan yang sedang berlangsung saat ini. Sehingga secara hukum, objek tanah & bangunan tersebut tidak boleh diganggu gugat atau ditutup aksesnya untuk klien kami keluar masuk rumah,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
“Mereka sebagai pihak yang memiliki intelektualitas dan menggunakan jasa kuasa hukum seharusnya sangat memahami setiap upaya hukum yang tengah berjalan. Tidak boleh serta-merta tetap berupaya memasuki dan menduduki rumah klien saya (Hayono Isman) secara paksa dan menggunakan sikap arogan,” tutur Victor.