Jakarta, VIVA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diprediksi masih akan bergerak fluktuatif, namun ditutup menguat pada perdagangan hari ini.
Berdasarkan data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate atau Jisdor BI, kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berada di level Rp 16.385 per Selasa, 16 September 2025. Posisi rupiah itu tercatat menguat 20 poin, dari kurs sebelumnya di level Rp 16.405 pada perdagangan Senin, 15 September 2025.
Sementara perdagangan di pasar spot pada Rabu, 17 September 2025 hingga pukul 09.02 WIB, rupiah ditransaksikan di level Rp 16.422 per dolar AS. Posisi tersebut menguat 18 poin atau 0,11 persen dari posisi sebelumnya di level Rp 16.440 per dollar AS.
Tumpukan uang rupiah dengan berbagai nominal
Pengamat Pasar Uang, Ibrahim mengatakan, pasar merespon negatif gebrakan Menteri keuangan mengucurkan dana Rp 200 triliun yang mengendap di Bank Indonesia (BI), untuk disalurkan perbankan menjadi kredit.
Meskipun awalnya cukup menggembirakan pasar dan berbau politis agar mendapatkan simpati publik, namun program tersebut berpotensi melanggar konstitusi yaitu 3 undang-undang sekaligus.
Walaupun pemerintah menyanggah dengan mengatakan kebijakan tersebut akan memperkuat peran bendahara umum negara dalam mengelola kas secara aktif dan optimal, sesuai praktek treasury managemen di negara-negara modern dimana dana yang ditempatkan tetap dicatat, diawasi, dan dapat di Tarik kembali.
Dalam pengucuran dana, seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan.
Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun.
Prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan. Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main, sebab jika tidak akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya di masa mendatang.
Pejabat-pejabat negara, harus menaati aturan dan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah, sehingga tidak ada program yang datang di tengah-tengah semaunya.
"Mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup menguat di rentang Rp 16.400 - Rp 16.450," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Dalam pengucuran dana, seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan.