Sahroni Desak Kasus Brimob Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas di Maluku Diusut Tuntas: Evaluasi Nasional!

2 weeks ago 8

Senin, 23 Februari 2026 - 17:04 WIB

Jakarta, VIVA – Oknum Brimob Maluku berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap AT (14), pelajar MTs, yang meninggal dunia setelah diduga dihantam helm hingga terjatuh dari motor.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto memastikan proses sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku akan dipercepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun menilai peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak sejalan dengan pesan Kapolri. Menurutnya, insiden ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi jajaran kepolisian.

“Ini peristiwa yang sangat menyedihkan, wajib diusut tuntas. Padahal kan Pak Kapolri sudah sangat tegas dan clear, bahwa anggota Polri harus humanis dan mengutamakan langkah preventif. Artinya setiap keputusan di lapangan harus terukur, profesional, dan mengedepankan perlindungan masyarakat. Maka dari itu, saya minta kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh jajaran Polda se-Indonesia,” ujar Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.

Sahroni pun mengingatkan agar Polda dan tingkatan di bawahnya, memastikan penggunakan tindak kekerasan di lapangan terukur dan tidak salah target.

“Sudah selayaknya harus diusut dan ditindak cepat. Tapi setelah itu harus ada evaluasi internal institusi Polri pada tingkatan Polda, dst. Tentang bagaimana cara berinteraksi dalam penegakkan hukum, yang pasti tidak boleh melakukan kekerasan kecuali memang benar-benar mendesak atau mengancam nyawa. Apalagi terhadap anak di bawah umur, dan kalau ada tindakan pun, tidak berlebihan. Karena ini sudah beberapa kali terjadi,” tegasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Tak Ada Ampun! Kapolri Perintahkan Hukuman Berat ke Brimob Pelaku Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar anggota Brimob Bripda Masias Siahaya dihukum berat buntut penganiayaan menewaskan pelajar.

img_title

VIVA.co.id

23 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |