Satgas Pasti Hentikan Operasional Golden Eagle yang Tawarkan Jasa Hapus Utang Nasabah Bank

3 weeks ago 8

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Jakarta, VIVA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan operasional Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle). Perusahaan keuangan itu menawarkan antara lain penghapusan utang nasabah bank.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menegaskan, keputusan itu dikeluarkan karena Golden Eagle tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas. Hal tersebut berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

“Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle,” ujar Hudiyanto dikutip dari keterangannya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Dia menjabarkan, dalam proses permintaan klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian ada pula, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hasilnya diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle, yaitu:

- Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 (dua puluh empat) dasar hukum;

- Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut;

- Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia; dan

- Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.

‘Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang,” tegasnya.

Lebih lanjut menurutnya, Satgas PASTI bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Hasilnya, dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.

Ilustrasi utang.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Halaman Selanjutnya

Lalu, adanya draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |