Segini Banyak Kendaraan yang Terindikasi ODOL

7 hours ago 2

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:26 WIB

Jakarta, VIVA – Upaya pemerintah untuk mewujudkan jalan bebas dari kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL) kembali diuji.

Meskipun program menuju Zero ODOL terus digalakkan, hasil pendataan sementara menunjukkan masih banyak kendaraan yang belum patuh terhadap aturan.

Sebagai tahap awal, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan tahap sosialisasi untuk menindak pelaku pembawa muatan truk ODOL.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries, menunjukkan hasil sementara dari penindakan bahwa sebanyak 42.000 kendaraan yang telah disosialisasikan, sekitar 11.000 unit terindikasi melanggar aturan terkait dimensi dan muatan.

“Sudah 42.000 yang dilaksanakan sosialisasi, 11.000 terindikasi Over Dimension itu sudah bagus,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries, dikutip VIVA dari laman Korlantas Polri.

Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Ia mengatakan bahwa selama satu bulan ini sampai dengan tanggal 30 pihaknya akan terus melakukan evaluasi.

"Setelah tanggal 30 kami akan melaksanakan tahap peringatan. Kalau tadi kita menyerang ke lokasinya, kita akan melaksanakan tahap peringatan," kata Aries.

Dalam tahap peringatan, Korlantas akan mulai menghentikan kendaraan Over Dimension dan Overload di jalan yang terindikasi melanggar ketentuan dimensi atau muatan.

“Di tahap peringatan ini kita akan memberhentikan kendaraan kendaraan yang terindikasi, jadi kalo jadi kalau kita lihat kendaraan panjang itu terindikasi Over Dimension, kendaraan sampai atas Overload hentikan,” jelas Aries.

Kemudian, Kabag Ops Korlantas Polri juga menginstruksikan petugas di lapangan untuk melakukan pendataan secara menyeluruh, mengunggah data tersebut ke aplikasi, memberikan tanda stiker dengan tanggal, serta menyampaikan surat teguran tertulis.

“Yang rekan-rekan lakukan adalah pendataan yang saya sampaikan tadi datakan kemudian di upload di aplikasinya yang kedua rekan-rekan tempel stiker itu kasih tanggalnya kemudian foto yang ketiga pakai surat teguran tertulis,” tegasnya.

Adapun, tahapan peringatan akan berlangsung hingga 13 Juli. Setelah itu, Korlantas akan melaksanakan penegakan hukum melalui Operasi Patuh yang dijadwalkan mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Penindakan akan dilakukan melalui dua jalur, yaitu tilang manual dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Di 14 Juli di hari Senin sampai dengan 27 Juli kami akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh. Baru di situ kami akan melaksanakan penegakan hukum, baik itu menggunakan tilang, ETLE, dan lain-lain termasuk apabila rekan-rekan tahap lanjut melakukan penegakan hukum kejahatan lalu lintas,” ungkap Aries.

Dalam operasi ini, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) akan menjadi garda terdepan. Aries berharap PJR bisa menjadi contoh dalam pelaksanaan penertiban ODOL di wilayah masing-masing.

“Saya minta rekan-rekan PJR nanti bisa menjadi leading-nya, bisa menjadi contoh untuk rekan-rekan di wilayah dalam melaksanakan tugas nanti,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya

"Setelah tanggal 30 kami akan melaksanakan tahap peringatan. Kalau tadi kita menyerang ke lokasinya, kita akan melaksanakan tahap peringatan," kata Aries.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |