Sejoli di Karawang Ditangkap Usai Bunuh Bayinya dengan Lakban, Terancam 15 Tahun Bui

3 weeks ago 14

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Karawang, VIVA – Sepasang kekasih di Karawang ditangkap aparat Kepolisian setelah tega membuang bayi hasil hubungan gelapnya di wilayah Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Bayi dengan jenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam keadaan mulut tertutup lakban, dengan kondisi meninggal dunia pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Penemuan mayat bayi yang dibungkus di dalam tas ransel hitam itu membuat geger warga sekitar hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. 

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah di Karawang mengatakan aksi sejoli membuang bayi hasil hubungan gelap itu terungkap setelah adanya penemuan mayat bayi di Desa Pasirtanjung, Karawang, oleh warga sekitar.  

Polres Karawang merilis penangkapan sejoli pembuang bayi dengan mulut dilakban

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Polres Karawang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara untuk keperluan penyelidikan. Selain itu juga dilakukan pengumpulan barang bukti. 

Kemudian dari hasil penyelidikan akhirnya terungkap, pelaku buang bayi itu adalah pasangan kekasih, laki-laki berinisial MRB (20) dan seorang perempuan berinisial RDL (22).

Menurut Kapolres, keduanya bukan pasangan suami istri, melainkan sepasang kekasih yang sebelumnya melakukan hubungan layaknya suami-istri, hingga akhirnya sang perempuan hamil.

Dari keterangan pelaku RDL, bayi tersebut dilahirkan di rumahnya kemudian kedua pelaku langsung menutup mulut bayi dengan menggunakan lakban. Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas hingga akhirnya meninggal dunia.

Polres Karawang merilis penangkapan sejoli pembuang bayi dengan mulut dilakban

Setelah itu kedua pelaku membungkus bayi tersebut dengan kain warna hitam dan biru lalu memasukkan korban ke dalam kantong warna merah, lalu dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam.

Pelaku membuangnya ke daerah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Karawang yang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi tempat melahirkan. "Dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam petugas menangkap pelaku di rumahnya masing-masing," katanya.

Pelaku berinisial MRB ditangkap di Dusun Labanmulya Kecamatan Tirtamulya, dan pelaku RDL ditangkap di rumahnya di Dusun Pasirtanjung Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Keduanya diancam pasal pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Ancamannya 15 tahun penjara," katanya. (ant)

Ilustrasi jasad bayi.

Dikira Sampah, Warga Bekasi Syok Saat Lihat Isi Kresek yang Digantung di Portal

Warga Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diguncang peristiwa mengenaskan. Sebuah kantong kresek hitam, tergantung di tiang portal gang perkampungan, isinya jasad bayi.

img_title

VIVA.co.id

21 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |