Seluruh Korban Kecelakaan Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Dijamin Dapat Santunan

8 hours ago 3

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:52 WIB

Banyuwangi, VIVAJasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan perhatian serius atas terjadinya peristiwa kecelakaan laut Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali.

Hal tersebut merupakan bentuk amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan angkutan umum.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menyampaikan komitmen Jasa Raharja memberikan pelayanan terbaik terhadap penumpang dalam kecelakaan angkutan umum resmi, termasuk juga saat kondisi darurat.

“Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja merespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur,” ujar dalam keterangannya, Kamis, 3 Juli 2025.

TNI-Basarnas mengevakuasi korban tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

“Karena proses evakuasi masih berlangsung, petugas kami siaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat dan nantinya mengunjungi rumah sakit tempat korban dibawa untuk memastikan para korban dijamin sesuai ketentuan, serta petugas kami juga telah bergerak ke rumah korban yang telah dinyatakan meninggal dunia guna mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris” tutur dia.

Kapal berlayar membawa puluhan penumpang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dikabarkan mengalami kebocoran di ruang mesin hingga mengakibatkan kapal tenggelam.

Saat ini proses evakuasi masih terus berlangsung oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan juga instansi terkait lainnya.

Menerima informasi tersebut, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi dan Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali Benyamin Bob Panjaitan serta jajaran kemudian langsung mengambil langkah cepat memastikan seluruh penumpang yang menjadi korban mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan kapal yelah dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo (dok. istimewa)

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Sementara untuk jumlah santunannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang meliputi jenis alat angkutan darat, laut, serta udara.

Santunan yang diberikan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan juga menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang mempu tugas utama memberikan perlindungan dasar untuk korban kecelakaan berorientasi pada pelayanan publik prima, tak hanya menjamin dari sisi santunan, namun juga terus memperkuat sinergi maupun kolaborasi dengan mitra strategis untuk memastikan kecepatan pelayanan di lapangan.

Untuk diketahui, Insiden mengenaskan menimpa KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam saat berlayar di lintasan Ketapang-Gilimanuk, Selat Bali, Rabu (2/7), malam. Kapal nahas itu membawa 65 orang yang terdiri dari 53 penumpang dan 12 kru kapal, serta 22 unit kendaraan.

Halaman Selanjutnya

Saat ini proses evakuasi masih terus berlangsung oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan juga instansi terkait lainnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |