Maluku VIVA – Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku dihebohkan dengan perbuatan seorang ayah kandung yang berinisial YM (43) tega memperkosa anak perempuannya sendiri berusia 16 hingga hamil.
Ironisnya pelaku memperkosa anak kandungnya sejak putrinya berusia empat belas tahun. Kasus ini terungkap, setelah sang ibu korban mencurigai perubahan fisik putrinya.
“Setelah didesak oleh ibunya, korban pun akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri. Pelaku kini sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Riffaat Hasan, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Rabu (22/10/2025).
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Lanjut kasat, pelaku mengaku telah menyetubuhi anaknya lebih dari 50 kali. Ia bahkan masih sempat melampiaskan nafsunya ketika korban sudah dalam kondisi hamil empat bulan.
Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri dari kampung setelah kejahatannya terungkap, namun berkat gerak cepat aparat Polsek Wuarlabobar dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, pelaku berhasil dibekuk dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, YM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Karena ada unsur pemberatan, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari maksimal, sehingga bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Semnentara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan segera melapor kepada pihak berwajib meskipun pelakunya diduga keluarga sendiri.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi dilakukan oleh orang tua sendiri,” tegas AKBP Ayani. (Laporan Usman Mahu/tvOne/Maluku)
Ibu di Ambon Siram Air Panas ke Anak Kandung, Terungkap di Sekolah
Seorang bocah berusia 7 tahun berinisial DKT, harus menanggung luka bakar serius setelah disiram air panas oleh ibu kandungnya sendiri, YT (30)
VIVA.co.id
3 Oktober 2025

2 days ago
6









