Seskab Teddy: THR ASN, TNI-Polri Cair 100%, Swasta Dilarang Nyicil!

1 week ago 3

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

Jakarta, VIVA – Sekretaris Kabinet atau Seskab Teddy Indra Wijaya mengatakan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan akan cair 100 persen.

Anggaran tersebut mencapai Rp55 triliun atau naik 10 persen dari tahun lalu, yang diberikan kepada 10,5 juta penerima. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rinciannya, kata dia, 2,4 juta ASN pusat, TNI/Polri (Rp2,2 triliun), 4,3 juta ASN daerah (Rp20,2 triliun), dan 3,8 juta pensiunan (Rp12,7 triliun).

"THR sudah mulai cair secara bertahap sejak 26 Februari 2026. THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru cair paling cepat Juni nanti," kata Seskab Teddy dalam keterangannya, Selasa, 3 Maret 2026.

Seskab Teddy menuturkan, THR untuk pekerja swasta wajib diberikan secara penuh dan tidak dicicil. THR tersebut harus sudah diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran. 

Perusahaan yang melanggar, kata dia, akan dikenakan sanksi administratif plus denda 5 persen.

Berdasarkan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah, jumlah penerima THR swasta mencapai 26,5 juta pekerja dengan total nilai Rp124 triliun.

Terkait dengan bonus hari raya (BHR) khusus untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, pemerintah dan aplikator (Goto, Grab, Maxim, InDrive) sepakat menyiapkan dana sekitar Rp220 miliar untuk kurang lebih 850 ribu mitra pengemudi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyaluran didorong lebih cepat, yaitu antara H-14 sampai H-7 Idul Fitri," ujar Teddy.

Ia menyampaikan pemerintah juga memberikan stimulus berupa bantuan pangan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga, diskon transportasi berupa subsidi sebesar Rp911,16 miliar, dan work from anywhere (WFA) kepada ASN serta pekerja swasta pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 agar mobilitas lebih fleksibel. (Ant)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menaker Yassierli Raker dengan Komisi IX DPR

Terbitkan Surat Edaran soal THR 2026 Bagi Pekerja, Menaker: Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil!

Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026.

img_title

VIVA.co.id

3 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |