Jakarta, VIVA – Pengadilan Tipikor Jakarta, kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dalam pengelolaa investasi PT Taspen. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh terdakwa terhadap dakwaan jaksa KPK, Selasa 10 Juni 2025.
Eksepsi diajukan oleh pihak terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Andra Pasaribu, kuasa hukum ANS Kosasih menjelaskan kalau keputusan untuk investasi Rp 1 triliun pada reksadana I-Next G2 yang dikelola IIM, adalah kebijakan yang kolektif kolegial. Keputusan itu bukan diambil pribadi oleh kliennya tersebut.
Sementara Ekiawan dalam eksepsinya mengatakan keberatan dengan dakwaan tersebut. Kata dia, dakwaan dalam perkara ini terkait pengelolaan investasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi dirinya sebagai direktur utama. Tetapi sebagai Wakil Manajer Investasi pada sebuah perusahaan efek dengan bidang usaha Manajer Investasi.
Dia juga menyebut tidak ada kerugian, karena Taspen yang merupakan pemegang unit penyertaan dalam RD I-NextG2 belum melakukan penjualan dari kepemilikan unit penyertaannya dalam investasi tersebut.
Ekiawan juga mempertanyakan apakah dirinya akan dikeluarkan dari penjara bila investasi Taspen Rp 850 miliar menjadi Rp 1 triliun. Dengan begitu, nilai investasi di luar deviden yang dibagikan sekitar Rp 12 miliar.
Keberatan juga disampaikannya terkait tidak ada niat jahat untuk merugikan keuangan negara ini maupun menguntungkan pihak manapun.
Pembacaan eksepsi dilanjutkan kuasa hukum Ekiawan, Aditya Sembadha. Dalam penjelasannya, ia menyoroti kewenangan OJK dalam perkara ini dengan sanks bersifat administratif. Maka menurut kuasa hukum, bukan kewenangan Tipikor.
Kuas hukum Ekiawan ini juga menyebut kalau dakwaan tidak memberi penjelasan terhadap seluruh unsur pasal yang dituduhkan kepada kliennya.
Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda tanggapan oleh JPU terhadap keberatan yang disampaika terdakwa maupun kuasa hukumnya. Diagendakan pada 13 Juni 2025.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mendakwa mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, dalam kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Sidang dakwaan digelar Selasa 27 Mei 2025.
Selain Kosasih, jaksa juga mendakwa mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Para terdakwa tersebut diduga telah melakukan korupsi yang menyebabkan negara merugi hingga Rp1 triliun.
"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa di ruang sidang.
Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28,45 miliar. Ia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing, yakni 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won Korea.
Pihak lain yang turut diduga diperkaya dari skema ini adalah terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
Halaman Selanjutnya
Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda tanggapan oleh JPU terhadap keberatan yang disampaika terdakwa maupun kuasa hukumnya. Diagendakan pada 13 Juni 2025.