Sidang Perdana Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari Ini!

2 weeks ago 9

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:40 WIB

Jakarta, VIVA – Sidang Perdana gugatan praperadilan atas status tersangka yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 24 Februari 2026.

"Selasa, 24 Februari 2026. Jam 10.00 (WIB). Agenda sidang pertama," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan. Lembaga antirasuah ini juga kata dia akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

"Tentu KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dalam sidang praperadilan tersebut," ucap Budi.

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Permohonan praperadilan itu dilayangkan Yaqut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan, termasuk nama hakim tunggal yang hendak memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.

"Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026," demikian kutipan SIPP PN Jakarta Selatan.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Jokowi Klaim Tak Teken Revisi UU KPK, Demokrat: Bukan Berarti Menolak!

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tidak menandatangani revisi UU KPK.

img_title

VIVA.co.id

24 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |