SIM Mati Masih Dapat Dispensasi Perpanjangan Sampai Tanggal Segini

17 hours ago 3

Minggu, 6 April 2025 - 06:06 WIB

Jakarta, VIVA – Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran 1446 H, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan.

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak dapat memperpanjang SIM karena layanan tutup selama libur nasional dan cuti bersama.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman X @tmcpoldametro, Minggu 6 April 2025, layanan SIM termasuk di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, dan unit SIM keliling, akan ditutup mulai 29 Maret hingga 7 April 2025. Seluruh layanan tersebut akan kembali beroperasi pada 8 April 2025.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025 mendapatkan kesempatan untuk melakukan perpanjangan hingga tanggal 15 April 2025.

Dispensasi ini diberikan agar masyarakat tidak perlu membuat SIM baru apabila masa berlaku habis di tengah masa libur.

Namun, apabila perpanjangan tidak dilakukan hingga batas akhir 15 April 2025, maka pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru. Proses ini melibatkan tahapan ujian teori dan praktik seperti pembuatan awal.

Pelayanan BPKB dan STNK di Samsat juga ditutup sementara selama masa libur Lebaran, yaitu mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Layanan akan dibuka kembali pada 8 April 2025 secara serentak.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan masa dispensasi dengan sebaik-baiknya dan segera melakukan perpanjangan SIM setelah layanan dibuka. Hindari keterlambatan agar tidak perlu mengulang proses dari awal.

Pemberlakuan One Way Nasional di Arus Mudik 2025

Terpopuler: Cara Aman Lewati One Way Arus Balik, Jadwal Perpanjang SIM

Berita tentang cara aman lewati one way arus balik dan jadwal perpanjang SIM, banyak dibaca hingga jadi terpopuler di VIVA Otomotif.

img_title

VIVA.co.id

5 April 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |