Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia memastikan akan melakukan negosiasi terkait kebijakan tarif timbal balik atau resiprokal Amerika Serikat (AS). RI diketahui dikenakan tarif sebesar 32 persen dari sebelumnya 10 persen yang berlaku untuk semua negara.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Terbatas Lanjutan terkait Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat yang digelar secara virtual di Jakarta, Minggu, 6 April 2025.
Menurutnya, dibandingkan menerapkan tarif balasan, Indonesia memilih untuk menggunakan strategi diplomasi dalam mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
“Kita dikenakan waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April, diminta untuk merespons. Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat,” kata Airlangga.
Dia mengatakan, pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang kedua negara. Khususnya hubungan perdagangan bilateral, serta untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional.
Ilustrasi Donald Trump dan kebijakan tarif mobil impor
Pemerintah lanjut Airlangga, juga mencermati potensi dampak kebijakan tarif terhadap sejumlah sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki. Sektor-sektor tersebut dinilai rentan terhadap fluktuasi pasar global.
Seperti diketahui, tarif resiprokal Amerika Serikat sendiri akan berlaku mulai 9 April 2025.
Terdapat beberapa produk yang dikecualikan dari tarif resiprokal yakni antara lain barang yang dilindungi 50 USC 1702(b) misalnya barang medis dan kemanusiaan. Kemudian, produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232 yaitu baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil, produk strategis yaitu tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, bullion (logam mulia), serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.
Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi pelaku usaha untuk memastikan bahwa suara industri dalam negeri turut menjadi bagian dari proses perumusan strategi kebijakan. Kajian dan perhitungan terus dilakukan secara mendalam terhadap implikasi fiskal dari berbagai langkah kebijakan yang tengah dipertimbangkan.
Menurut Airlangga, evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal serta menjaga stabilitas APBN dalam jangka menengah dan panjang.
“Karena ini masih dinamis dan masih perlu working group untuk terus bekerja, Bapak Presiden minta kita bersurat sebelum tanggal 9 April 2025. Namun teknisnya, tim terus bekerja untuk melakukan dalam payung deregulasi sehingga ini merespons dan menindaklanjuti daripada Sidang Kabinet yang lalu di bulan Maret,” ungkapnya.
Pemerintah juga akan mengundang para asosiasi pelaku usaha dalam forum sosialisasi dan penjaringan masukan terkait kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Pemerintah AS. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Senin (7/04) sebagai bagian dari upaya merumuskan langkah strategis yang responsif dan inklusif.
“Besok seluruh industrinya akan diundang untuk mendapatkan masukan terkait dengan ekspor mereka dan juga terkait dengan hal-hal yang perlu kita jaga terutama sektor padat karya,” kata Airlangga.
Tidak hanya merespons kebijakan tarif baru AS, lanjutnya, Pemerintah juga menyiapkan langkah strategis menyambut pembukaan pasar Eropa yang juga penting karena merupakan pasar terbesar kedua setelah China dan AS. “Ini juga bisa kita dorong, sehingga kita punya alternatif market yang lebih besar,” ucap Airlangga.
Dalam rakortas tersebut hadir pula Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, serta sejumlah Wakil Menteri dan perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L). (Ant)
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, tarif resiprokal Amerika Serikat sendiri akan berlaku mulai 9 April 2025.