Komdigi Bekukan Worldcoin dan WorldID Buntut Viral Rekam Retina Mata Warga

5 hours ago 2

Senin, 5 Mei 2025 - 07:33 WIB

Jakarta, VIVA – Ramai di media sosial menginformasikan adanya masyarakat yang berkumpul di salah satu tempat bernama WorldID atau Worldcoin yang berlokasi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Informasi itu mengabarkan jika masyarakat berbondong-bondong mendatangi lokasi tersebut dikarenakan mereka diberi uang ratusan ribu rupiah jika mau direkam atau scan bagian retina matanya.

Berkaitan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebutkan bahwa saat ini telah membekukan operasi sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan bahwa langkah itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander Sabar melansir dari website resmi Komdigi, dikutip Senin, 5 Mei 2025.

Adapun berdasarkan penelusuran awal Komdigi terungkap bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga tidak memiliki TDPSE seperti yang diwajibkan perundang-undangan.

Sedangkan layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan atas nama PT Terang Bulan Abadi.

Langkah selanjutnya dari Komdigi adalah akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

“Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” Alexander Sabar.

Sebagaimana diketahui bahwa setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ucap Alexander.

Alexander menambahkan bahwa Kementerian Komdigi berkomitmen mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas untuk menjamin keamanan ruang digital nasional, dan mengajak masyarakat turut membantu mewujudkan hal tersebut.

“Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” kata Alexander.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan atas nama PT Terang Bulan Abadi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |