Jakarta, VIVA – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, temuan tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar diproses hukum.
Hal itu diungkapkannya usai Upacara Peringatan Hari Pertambangan & Energi ke-80, yang digelar di Monas, Jakarta Pusat.
"ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja," kata Bahlil, Jumat, 24 Oktober 2025.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, HIPMI-Danantara Business Forum 2025
Bahlil menegaskan, kapasitas Kementerian ESDM adalah mengawasi dan mengelola pertambangan yang memiliki izin.bApabila terdapat temuan tambang ilegal atau pertambangan yang tidak memiliki izin, maka kasus tersebut masuk ke ranah aparat penegak hukum.
“Kalau nggak ada izinnya bisa ke aparat penegak hukum. Kami juga enggak mau main-main urus negara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, telah merilis secara resmi bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China di wilayah Sekotong itu, beromzet Rp 1,08 triliun per tahun.
Dia menjelaskan, pada Agustus 2025, KPK mendapatkan informasi mengenai tambang emas ilegal yang jaraknya sekitar satu jam dari Mandalika.
KPK kemudian meninjau lokasi tambang tersebut dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah terkait untuk menindak tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat, yang dinilai bisa produksi tiga kilogram emas satu hari.
Selain itu, dia mengatakan KPK mendapatkan informasi adanya tambang ilegal yang lebih besar dari yang dekat Mandalika, yakni berada di Lantung, Sumbawa, NTB.
“Dan pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat ya. Makanya di sana narasi yang dibangun kemudian dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.
Bahlil Janjikan Insentif Bagi Perusahaan yang Bangun Pabrik Etanol di RI
Bahlil menjanjikan insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di Indonesia, guna mendukung kebutuhan akan mandatori bioetanol 10 persen (E10) di 2027 mendatang
VIVA.co.id
24 Oktober 2025

3 hours ago
5









