Jakarta, VIVA – Maia Estianty hingga kini masih bungkam perihal video yang diunggah Ahmad Dhani yang menyerang dirinya. Dalam video tersebut, sang mantan suami membuat konten yang seolah menyudutkan Maia.
Dalam video yang diunggah di Youtube Ahmad Dhani Dalam Berita itu, suami Mulan Jameela tersebut membuat kompilasi video Maia ketika sedang membicarakan masa lalunya dengan Dhani dan Mulan. Namun, Dhani mengatakan bahwa semua pernyataan yang dilontarkan Maia Estianty adalah bagian dari ghibah dan hanya bentuk fitnah. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!
Lalu, apakah video bertajuk KOMPILASI GIBAH MAIA ESTIANTY (disaat sudah punya suami), itu bisa merusak reputasi istri Irwan Mussry tersebut? Pakar Telematika, Abimanyu, turut membeirkan pandangannya. Menurutnya, suatu reputasi itu sifatnya relatif.
“Reputasi ini bisa terjadi misalkan dalam hal ini penyanyi, mantan istri atau hal yang diadukan karena berkaitan dengan statusnya sekarang. Apakah dengan statusnya yang baru ini berkaitan dengan yang dilaporkan?” kata Abimanyu dalam video yang diunggah di Youtube Cumi Cumi, dikutip Jumat 11 Juli 2025.
“Laporan-laporan di situ harusnya tidak dilihat karena pada saat ini Maia tersebut multi status terhadap Ahmad Dhani. Multi statusnya bisa dibilang mantan istri, bisa dibilang mantan dari bagian bandnya, bisa juga dibilang ada suatu hasil dari pertikaian. Jadi, bukan dari grupnya tapi justru setelah bertikai,” sambungnya.
Menurut Abimanyu, bisa saja Maia menggugat atas video buatan mantan suaminya tersebut.
“Gugatan itu bisa dilakukan beragam, gugatan terhadap laporan yang diberikan, berarti kan pelaporan kemudian dilaporkan kembali. Ataukah juga melakukan gugatan atas pihak yang mengunggah konten atau pun pernyataannya dari Maia tersebut,” ungkapnya.
“Nah, konten tersebut misalnya ditayangkan sosial media atau Youtube, dia bisa melakukan suatu konten A yang original. Sebetulnya suatu rangkaian panjang dari suatu pernyataan kalau dirunut pernyataannya itu bisa bermakna sesuatu. Tetapi kemudian ada yang memotong-motong dan kemudian diunggah, berarti itu jadi berubah lagi,” tambahnya.
Namun, jika memang Maia akan menuntut, menurut Abimanyu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, dilihat dulu yang mau dituntut konten originalnya atau konten yang sudah diedit atau diubah.
“Jadi kalau konten ubahannya sementara pernyataannya sebetulnya tidak seperti itu dulunya, berarti ini kalau tentu dilakukan tuntutan bisa. Karena sekarang, menuntut atas konten orang lain yang melakukan modifikasi tetapi kemudian menuduhkan terlapornya, itu atas konten pertanggungjawaban dari konten ini, di mana si pelaku ini di sini tidak terlibat atas konten tersebut misalnya. Itu juga perlu diperiksa, dirunut,” bebernya.
“Kemudian apakah sudah terkait kasus-kasus hukum yang di mana sudah ada keputusan pengadilan atau tidak. Kalau misalnya bukan bagian dari suatu kasus pengadilan sekarang ini diangkat kembali kemudian di re-upload oleh seseorang, nah re-upload ini kan harus liat dari tujuan yang melakukan re-uploadnya. Tujuan tersebut bisa suatu bentukan analogi yang tercipta seperti yang saya bilang tadi skenario yang sudah dipotong-potong, ataukah berdasarkan caption penyerta. Caption penyertanya menyatakan bahwa oh si ini melakukan bla bla bla, sehingga persepsi publik atas konten tersebut benar berubah,” papar Abimanyu.
Halaman Selanjutnya
“Nah, konten tersebut misalnya ditayangkan sosial media atau Youtube, dia bisa melakukan suatu konten A yang original. Sebetulnya suatu rangkaian panjang dari suatu pernyataan kalau dirunut pernyataannya itu bisa bermakna sesuatu. Tetapi kemudian ada yang memotong-motong dan kemudian diunggah, berarti itu jadi berubah lagi,” tambahnya.