Srikandi Jakarta Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah, Luncurkan Kampung Peduli Lingkungan

5 hours ago 1

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:00 WIB

Jakarta, VIVA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta Tahun 2026, Srikandi Jakarta menggelar kegiatan Gerakan Srikandi Jakarta Peduli Lingkungan bertajuk “Pilah Sampah dari Rumah untuk Jakarta Bersih dan Berkelanjutan” di Lobby Rusunawa Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026.

Kegiatan yang mengusung tema “Perempuan Berdaya, Lingkungan Terjaga, Jakarta Maju dan Berkelanjutan” tersebut dihadiri unsur pemerintah, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen warga seperti RT dan RW, PKK, Dasawisma, Jumantik, Posyandu, dan komunitas masyarakat Kelurahan Pengadegan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Acara dibuka oleh Lurah Pengadegan, Hifzillah, sementara Camat Pancoran diwakili oleh Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Pancoran, Ahmad Satiri. 

Ketua Srikandi Jakarta, Nena Syafrudin menegaskan bahwa persoalan sampah tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga perubahan perilaku yang harus dimulai dari rumah tangga. 

“Perempuan memiliki posisi strategis sebagai pengelola rumah tangga sekaligus agen perubahan. Karena itu, gerakan menjaga lingkungan harus dimulai dari pemberdayaan perempuan dan penguatan peran keluarga,” kata Nena dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Juni 2026. 

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari gerakan bersama untuk membangun budaya memilah sampah sejak dari rumah. 

“Jika setiap keluarga mulai memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan memanfaatkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi, maka kita sedang membangun Jakarta yang lebih bersih, lebih sehat, dan lebih berkelanjutan,” katanya. 

Pada kesempatan tersebut, Srikandi Jakarta juga secara resmi meluncurkan Kampung Srikandi Peduli Lingkungan Pengadegan yang diharapkan menjadi model pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan dapat direplikasi di wilayah lain. 

Sementara itu, materi yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya pelaksanaan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat didorong untuk memilah sampah menjadi empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. 

DLH DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa mulai 1 Agustus 2026, sampah selain residu tidak diperbolehkan masuk ke TPST Bantargebang sebagai bagian dari upaya pengurangan beban tempat pemrosesan akhir dan penghentian praktik open dumping. 

Halaman Selanjutnya

Dalam sosialisasi tersebut, warga diperkenalkan berbagai metode pengolahan sampah organik, seperti LOSIDA (Lodong Sisa Dapur), tong komposter, biopori jumbo, hingga metode TEBA Modern, serta penguatan peran bank sampah dalam mendukung ekonomi sirkular. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |