Strategi Ini Dinilai Tak Efektif Bagi Pelaku Industri

10 hours ago 2

Senin, 3 November 2025 - 22:40 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah mendorong strategi yang seimbang bagi pelaku industri dengan memastikan regulasi tetap berpihak pada kesehatan publik tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi. 

Melalui pendekatan lintas kementerian, pemerintah menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk.

ilustrasi teknik industri

Photo :

  • freepik/prostooleh

Namun, ada Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kebijakan plain packaging atau penyeragaman warna kemasan produk tembakau kembali menuai tanggapan. 

Sejumlah pihak menilai kebijakan ini tidak akan efektif dalam menurunkan angka pengguna nikotin aktif, bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru, salah satunya terhadap industri.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menilai kebijakan tersebut tidak realistis jika dikaitkan dengan tujuan menekan jumlah pengguna nikotin. Ia membandingkannya dengan penerapan Peringatan Kesehatan Bergambar (GHW) yang sudah berjalan lama namun tidak memberikan dampak signifikan terhadap perilaku konsumen.

“Orang yang terkena efek merokok diasumsikan tenggorokannya bolong, ya kan? Tapi tetap saja mereka membeli produk itu. Jadi, walaupun kemasan diseragamkan, tidak akan ada pengaruhnya terhadap jumlah perokok,” ujar Afriansyah, dikutip VIVA Senin, 3 November 2025.

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan plain packaging justru akan memperburuk pengawasan industri. Dengan kemasan yang seragam, ia menilai pelaku usaha rokok ilegal akan lebih mudah memproduksi barang tiruan.

“Kemasan yang sama hanya akan mempermudah produksi rokok ilegal dan membuat pengawasan menjadi sulit karena warnanya seragam. Standardisasi ini justru membuka celah bagi produsen ilegal untuk mengelabui pasar,” tambah Merri.

Merri juga menegaskan bahwa Kemenkes tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan standar kemasan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 435, yang menempatkan kewenangan pengaturan standar produk pada lembaga teknis terkait.

Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan plain packaging dapat menimbulkan hambatan perdagangan internasional. Tidak ada ketentuan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mewajibkan negara untuk menerapkan kemasan seragam.

Produsen Rokok Ganti Kemasan

Photo :

  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Pelaku industri juga menyuarakan pandangan senada. Mereka menilai, kebijakan plain packaging tidak akan efektif dalam mencegah munculnya perokok pemula. Sebaliknya, langkah tersebut justru bisa memperburuk peredaran produk ilegal yang sulit diawasi.

Halaman Selanjutnya

Secara keseluruhan, wacana plain packaging dinilai belum memiliki dasar yang kuat, baik dari sisi efektivitas kesehatan, kepastian hukum, maupun kesiapan pengawasan industri.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |