Jakarta, VIVA – Upaya damai dalam polemik tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi terus bergulir. Meski tersangka ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, telah berdamai dengan kubu Jokowi, proses hukum belum sepenuhnya berhenti.
Polda Metro Jaya menegaskan, pengajuan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon masih dalam tahap proses dan belum diputuskan. Polisi menyebut, mekanisme RJ tidak bisa serta-merta dikabulkan meski sudah ada perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Ini masih dalam tahap proses. Jadi namanya tahapan Restorative Justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Jumat, 10 April 2026.
Menurut dia, tahapan RJ harus dilalui secara berjenjang. Kesepakatan damai menjadi pintu awal, namun belum menjadi jaminan perkara otomatis dihentikan.
“Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan restorative justice,” katanya.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada keputusan akhir terkait permohonan yang diajukan Rismon. Seluruh proses masih berjalan dan menunggu hasil gelar perkara oleh penyidik.
“Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian, kita masih menunggu karena proses perkara masih berjalan,” kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Kata dia, surat permohonan restorative justice itu diajukan pekan lalu.
"Minggu lalu menyampaikan permohonan restorartive justice," kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.
Iman menambahkan, hari ini yang berangkutan pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan pengacaranya. Hal ltu guna mempertanyakan kelanjutan restorative justice yang diajukannya. Adapun langkah serupa sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh dua tersangka dalam kasus ini yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini memeprtanyaakan surat yang pernah diajukan," kata dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Halaman Selanjutnya
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.

1 hour ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3931670/original/097090800_1644599926-mufid-majnun-aNEaWqVoT0g-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4992356/original/091449000_1730844704-fotor-ai-20241105224746.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4955336/original/009790900_1727503314-ff051b33-96a4-4a87-ac8a-8e92a7756eab.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5519156/original/030487600_1772532421-unnamed__46_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526549/original/046089800_1773125255-Depositphotos_266017344_L.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515489/original/096227600_1772177267-cropped-ceea3710-a7ca-4d6b-a692-74decce071c9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523706/original/057514000_1772857365-Gemini_Generated_Image_nzw5xmnzw5xmnzw5.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5530762/original/093092500_1773475909-Piprim_kelingking.jpeg)