Jakarta, VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan surat pembekukan surat advokat kepada pengacara Razman Arif Nasution. Ketetapan pembekuan sumpah advokat itu dilakukan buntut kelakuan Razman yang bikin onar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Adapun surat pembekuan Razman Nasution tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa 11 Februari 2025.
Dalam surat itu, Razman terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis pekan lalu.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian isi surat itu dikutip pada Kamis 13 Februari 2025.
Hotman Paris nyaris adu jotos dengan Razman Nasution
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Kemudian, dalam surat pembekuan itu, Razman juga dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," bunyi poin pertimbangan tersebut.
Artinya, jika merujuk kewenangan Pengadilan Tinggi pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003, maka Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang diucapkan.
Pengadilan Tinggi Ambon menilai tindakan Razman di PN Jakut mencederai sumpah dan janji advokat.
Bahkan, PT Ambon juga menyatakan tindakan Razman itu merusak citra dan wibawa pengadilan.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," lanjut keterangan dari surat itu.
Halaman Selanjutnya
Artinya, jika merujuk kewenangan Pengadilan Tinggi pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003, maka Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang diucapkan.