Tabrak Aturan Cukai-HAKI, Formasi Sebut Penyeragaman Kemasan Rokok Picu Produk Ilegal

3 hours ago 1

Senin, 6 Juli 2026 - 20:58 WIB

Jakarta, VIVA – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok menuai kritik tajam. 

Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ini dinilai berpotensi merugikan negara puluhan triliun rupiah, memicu ledakan rokok ilegal, serta menabrak aturan yang sudah ada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 ini tumpang tindih dengan regulasi cukai dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). 

Hal ini terlihat dari dorongan Kemenkes dalam public hearing, di mana penyeragaman warna kemasan (Pantone 448C) diwajibkan tidak tertutup oleh pita cukai. 

Ketua Formasi, Heri Susianto, dalam sebuah diskusi panel di Universitas Brawijaya menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Kemenkes yang terkesan memaksakan aturan tersebut.

"Kemenkes ini tidak peduli dengan aturan lainnya, mau tumpang tindih atau tidak. Tidak peduli ada HAKI, tidak peduli cukai. Juga tidak mau peduli implementasinya di lapangan nanti seperti apa," ujar Heri Susianto.

Heri menyoroti kebijakan kemasan polos ini justru menjadi ironi di tengah upaya keras pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal. Aturan yang berlebihan dikhawatirkan malah mematikan industri legal dan memberi ruang bagi produk gelap.

"Kami apresiasi Langkah DJBC yang saat ini terus memberantas rokok ilegal. Jangan sampai penyeragaman kemasan ini justru menyuburkan rokok ilegal. Kunci utama dari sebuah peraturan adalah penindakan hukum. Peraturan sejelimet apapun, kalua ada pembiaran, percuma saja. Seharusnya berdasarkan amanah PP No. 28/2024 fokus pada peringatan Kesehatan. Sekarang justru melebar sampai ke penyeragaman kemasan," tegas Heri.

Lebih lanjut, Formasi juga mengkritik Kemenkes yang kerap menggunakan negara-negara non-sentra pertembakauan sebagai tolak ukur pembuatan regulasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupa, ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar di RPMK ini," kata Heri.

Kekhawatiran serupa turut disuarakan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Secara kalkulatif, INDEF memproyeksikan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan ini akan memukul penerimaan negara hingga Rp27,7 triliun (year on year). 

Halaman Selanjutnya

Bahkan, pertumbuhan ekonomi nasional diyakini bisa terkontraksi hingga minus 0,53 persen apabila skenario pembatasan ketat pada kemasan, pajangan, dan iklan rokok ini diberlakukan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |