Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pada Selasa 10 Juni 2025. KPK pun mengungkap hasil pertemuannya tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam pertemuan tersebut turut membahas upaya pecegahan, sebagai tindak lanjut adanya informasi pejabat di Kementerian PU menerima dugaan gratifikasi.
"KPK melaksanakan tugas dan fungsi pencegahan korupsi dan melakukan pertemuan di antaranya sebagai tindak lanjut atas pertemuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 Juni 2025.
Budi menjelaskan, tim dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK turut memberikan imbauan kepada Kementerian PU agar segera memberikan laporan secara lengkap dan benar soal dugaan gratifikasi.
KPK, terang Budi, juga mengimbau penerimaan gratifikasi lain untuk segera dilaporkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
“Adapun terkait dengan penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan sesuai dengan Peraturan KPK, batas maksimal pemberian yang dapat diterima adalah senilai Rp1 juta. Apabila lebih dari nilai tersebut, maka penyelenggara negara atau aparatur sipil negara wajib melaporkannya kepada KPK,” ucap Budi.
Budi menambahkan, KPK juga mengimbau supaya aturan internal di Kementerian PU khususnya terkait dengan pengendalian gratifikasi dapat dilakukan pembaruan dan disesuaikan termasuk mencakup ketentuan konflik kepentingan.
“KPK juga mengharapkan agar terdapat pembatasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi. Sekali lagi kami tekankan bahwa pertemuan tersebut adalah dalam kerangka pencegahan korupsi,” tutur Budi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Salah seorang pejabat di Kementerian PU diduga menerima gratifikasi.
"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU," ucap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.
Budi melanjutkan informasi itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Pelaku diduga meminta uang kepada jajarannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dengan modus permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Di sisi lain, KPK saat ini bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk memastikan informasi dugaan gratifikasi pejabat di Kementerian PU itu akan ditindaklanjuti.
"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," kata Budi.
Halaman Selanjutnya
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Salah seorang pejabat di Kementerian PU diduga menerima gratifikasi.