Jakarta, VIVA - Polisi mendalami kabar kalau terapis spa berinisial RTA (14), harus bayar denda Rp50 juta kalau mau keluar dari tempat kerjanya.
"Itu informasi baru sepihak dari pelapor, dari keluarga korban. Kami terus mendalami itu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Nicolas Lilipaly, Selasa, 14 Oktober 2025.
Meski begitu, pihaknya tak mendiami informasi tersebut. Sehingga, informasi ini bakal jadi bahan polisi guna menguak penyebab kematian RTA. Polisi juga mendalami adanya dugaan eksploitasi kepad terapis ABG (anak baru gede) itu.
"Kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam, apakah informasi ini benar atau tidak. Jadi, kami terus menerima informasi itu dan kami lakukan penyelidikan secara mendalam terkait informasi yang diberikan keluarga korban dalam hal ini adalah kakak korban itu sendiri," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita yang belum diketahui identitasnya ditemukan tak bernyawa di lahan kosong belakang gedung Tiki di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kejadiannya hari ini sekira pukul 05.00 WIB. Soal adanya temuan ini dibenarkam oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ardian Satrio Utomo.
"Betul (ditemukan jasad wanita)," kata dia, Kamis 2 Oktober 2025.
Usut punya usut, korban diduga sebagai seorang terapis. Namun, tak dirinci dimana dia biasa bekerja oleh polisi.
"Betul (terapis)," kata dia.
Ngaku Staf DPR, Pria Ini Tipu-tipu Bisa Bantu Masuk Polisi Hingga Raup Rp750
Polisi mengungkap penipuan berkedok 'jalur masuk Polri' di Jakarta Pusat. Pelakunya, seorang pria berinisial AR (31), diduga menggasak uang korban hingga Rp750 juta.
VIVA.co.id
14 Oktober 2025