Terbitkan Surat Edaran soal THR 2026 Bagi Pekerja, Menaker: Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil!

1 week ago 3

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:52 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan alias Menaker, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dia mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Yassierli, Selasa, 3 Maret 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut.

Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih; pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Lebih lanjut, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tapi perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” kata Yassierli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, besaran nominal THR keagamaan kepada pekerja pun wajib diberikan melalui ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi.

“Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya (Ant).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Airlangga: Pemerintah Alokasikan Rp 55 Triliun Bayar THR ASN di Lebaran 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 55 triliun untuk alokasi THR ASN di Lebaran tahun 2026 ini

img_title

VIVA.co.id

3 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |