Terkuak! Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' Rp7 Miliar

3 hours ago 1

Rabu, 5 November 2025 - 16:24 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan. Abdul disebut meminta jatah preman kepada para pejabat di Dinas PUPR.

Awalnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid berawal dari informasi adanya pertemuan di sebuah kafe di Riau.

"Tim KPK mendapatkan informasi bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di kota Pekanbaru antara saudara FRY selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan enam Kepala UPT Wilayah I-IV, Dinas PUPR PKPP," kata dia dalam konferensi pers, Rabu, 5 November 2025.

"Membahas kesanggupan pemberian v yang akan diberikan kepada saudara AW yakni sebesar 2,5 persen," sambungnya.

Fee tersebut Atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Selanjutnya FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada MAS selalu Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, MAS yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar 5 persen.

"Saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW meminta fee sebesar 5 persen, Rp7 Miliar," ungkap dia.

Berkaitan dengan fee tersebut, Abdul Wahid pun menyampaikan ancaman pencopotan atau mutasi para pejabat di kalangan Dinas PUPR yang tidak bisa memenuhi permintaan itu. 

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan atau pun mutasi dari jabatannya. Di kalangan dinas PUPR PKPP Riau permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," tegas Tanak.

Pada akhirnya, disepakati bahwa besaran fee untuk AW sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar. 

"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," ungkap Tanak.

Abdul Wahid belum menerima fee secara keseluruhan. Tapi sudah menerima pembayaran sebanyak tiga kali dari total kesepakatan fee Rp7 miliar tersebut.

Pertama, pada Juni 2025 mendapat Rp1,6 miliar. Dilanjut Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar dan November 2025 senilai Rp1,25 miliar. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna

Delapan Tersangka Klaster Kedua Kasus Minyak Mentah Pertamina Segera Disidang, tapi Tanpa Riza Chalid

Kejagung melimpahkan delapan tersangka serta barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 ke Kejari Jakpus

img_title

VIVA.co.id

5 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |