Jakarta, VIVA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan sejumlah kegiatan usaha mencurigakan yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia. Kegiatan tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa OMC yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Namun, entitas yang mengatasnamakan OMC di Indonesia tidak memiliki hubungan resmi dengan perusahaan tersebut.
Konsumen mengakses kanal Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC)
Photo :
- Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/ANTARA
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2025.
Skema bisnis yang dijalankan entitas OMC di Indonesia mewajibkan anggotanya untuk melakukan deposit dana tanpa disertai produk atau jasa nyata yang ditawarkan. Member hanya ditugaskan untuk melakukan "aktivitas penilaian", namun keuntungan diperoleh semata dari merekrut anggota baru—ciri khas skema piramida.
Lebih lanjut, Hudiyanto menjelaskan bahwa aplikasi dan website yang digunakan oleh OMC Indonesia tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sehingga ilegal secara operasional.
Mirisnya, kegiatan mereka juga memanfaatkan citra tokoh agama, perangkat desa, dan kegiatan sosial untuk menarik simpati masyarakat. Sejumlah seminar, gathering, dan peresmian kantor cabang dilakukan dengan menggandeng figur publik, termasuk kepala desa.
Sebagai respons, Satgas PASTI mengambil langkah tegas, antara lain: Pemblokiran situs dan link yang terkait aktivitas OMC ilegal, Pemblokiran rekening bank milik pihak yang terlibat, dan Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lanjutan.
Hudiyanto pun mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dan bisnis yang tidak jelas legalitas dan logikanya.
“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia mengajak publik untuk menerapkan prinsip 2L—Legal dan Logis—dalam menilai tawaran investasi atau bisnis.
Legal, artinya memastikan produk atau jasa memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Logis, artinya mengevaluasi apakah imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan masuk akal atau justru terlalu menggiurkan. (ANTARA)
Halaman Selanjutnya
Sebagai respons, Satgas PASTI mengambil langkah tegas, antara lain: Pemblokiran situs dan link yang terkait aktivitas OMC ilegal, Pemblokiran rekening bank milik pihak yang terlibat, dan Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lanjutan.