Jakarta, VIVA – Status tersangka kasus narkoba yang kini melekat pada eks Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, ternyata belum berujung penahanan.
Perwira menengah Polri itu masih berada dalam penempatan khusus (patsus) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Kondisi ini memantik tanda tanya publik. Mengapa seorang tersangka kasus narkotika belum juga ditahan?
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Jhonny Edison Isir, buka suara. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap AKBP Didik tetap berjalan, namun saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses etik internal.
"Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut," tutur dia dikutip Senin, 16 Februari 2026.
Menurut Jhonny, mekanisme pidana dan kode etik diproses secara paralel. Artinya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat IV Bareskrim Polri, AKBP Didik tetap harus menjalani tahapan etik di internal Korps Bhayangkara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan Paminal dan Bareskrim menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di kawasan Tangerang. Dari lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika dalam jumlah tidak sedikit.
Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin. Temuan itu menjadi dasar kuat penjeratan pidana terhadap yang bersangkutan.
Atas perkara ini, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat Pasal 609 Ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah," katanya.
Adapun sidang pemeriksaan kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), direncanakan digelar pada Kamis 19 Februari 2026 menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Halaman Selanjutnya
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, sidang etik tersebut nantinya dilaksanakn di Biro Pertanggungjawaban Profesi pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

2 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5256901/original/039184800_1750294371-ChatGPT_Image_Jun_19__2025__07_35_10_AM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5483201/original/035595200_1769341364-WhatsApp_Image_2026-01-25_at_17.53.37.jpeg)





