Bandung, VIVA – Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memastikan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tidak lagi memiliki akses langsung terhadap obat bius.
Direktur Utama RSHS Rachim Dinata Marsidi di Bandung, Jawa Barat, Rabu, menyatakan hal tersebut menyusul kasus pemerkosaan oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama yang menggunakan obat tersebut untuk melumpuhkan para korban.
“Kami sekarang tidak ada lagi PPDS yang ambil obat, semua diambil oleh perawat kami. Jadi kami pengawasannya selalu lugas,” katanya.
Tampang Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien di Gedung RSHS Bandung
Rachim mengatakan bahwa obat bius yang disalahgunakan oleh Priguna berasal dari lingkungan rumah sakit saat masih menjalani pendidikan sebagai residen anestesi.
Menurut dia, tindakan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan manajemen rumah sakit dan Priguna kerap memberikan hanya sebagian dari dosis obat bius yang seharusnya diberikan kepada pasien, sementara sisanya ia simpan untuk kepentingan pribadi.
“Betul (obat diambil dari RSHS). Saat jadi residen, dia sengaja menyisakan seperempat dosis dari yang seharusnya diberikan. Dari empat pasien, dia sudah bisa kumpulkan satu dosis,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyatakan bahwa Priguna meracik sendiri obat bius yang digunakan dalam aksi kejahatannya.
Surawan mengatakan Priguna mengambil dan meracik obat tersebut dengan dosis di luar standar operasional prosedur (SOP), tanpa pengawasan yang ketat dari rumah sakit tempat dirinya bertugas.
“Itu (obat) diambil dari dalam rumah sakit. Dia membuat resep sendiri dan menyalahi SOP,” ujar Surawan.
Atas temuan tersebut, Surawan mengimbau pihak rumah sakit untuk melakukan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan dan penggunaan obat bius.
“Iya (harus dievaluasi),” ujarnya. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyatakan bahwa Priguna meracik sendiri obat bius yang digunakan dalam aksi kejahatannya.