Sragen, VIVA – Seorang nenek ditangkap Tim Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Gondang, usai menjual emas palsu di Pasar Gondang, Sragen, Jawa Tengah. Perempuan lanjut usia atau lansia itu bernama Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Yang memilukan, nenek tersebut ialah seorang residivis sebanyak dua kali dengan kasus yang sama. Meski residivis, sepertinya tidak membuatnya kapok untuk kembali berulah melakukan aksi penipuan.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan kejadian tersebut pada Jumat 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, pelaku mendatangi Toko Emas Rejo di Kios No. 11-12 Pasar Gondang, dengan membawa dua cincin dan satu gelang yang diduga palsu. Pelaku menawarkan barang tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42).
"Dua cincin yang diuji tampak menunjukkan hasil positif sebagai emas, sehingga korban percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat total 26,8 gram senilai Rp 29,6 juta," kata Petrus, Selasa 3 Juni 2025.
Namun, kecurigaan muncul setelah pelaku terburu-buru meninggalkan toko dan menghilang ke dalam keramaian pasar.
Ketika gelang yang dijual digerinda, barulah terungkap bahwa bagian dalamnya hanya logam biasa. Korban kemudian melapor ke Polsek Gondang.
Berdasarkan informasi korban, tim Resmob Polres Sragen segera bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45 WIB di rumahnya di Madiun.
Kapolres mengatakan pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.
"Pelaku memiliki modus awal dengan menawarkan emas asli, lalu mengelabui korban dengan menyisipkan perhiasan palsu yang tampak seperti asli dari luar. Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup, karena ternyata bagian dalamnya logam biasa," ujar AKBP Petrus.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai Rp 2,55 juta, serta satu buah kalung dengan liontin.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kapolres menghimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha perhiasan emas, agar lebih teliti dalam menerima transaksi, terutama ketika tidak disertai surat-surat resmi.
Halaman Selanjutnya
Kapolres mengatakan pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.