Tiga Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus Ternyata Masih Satu Keluarga

3 hours ago 1

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:30 WIB

Jakarta, VIVA - Sebanyak tiga dari tujuh tersangka kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), ternyata masih punya ikatan hubungan keluarga.

Ketiga tersangka yang memiliki hubungan kekerabatan tersebut yakni berinisial MML, AYL, dan CML. Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Reynold Hutagalung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada beberapa yang berhubungan keluarga, yaitu saudara MML, saudara AYL, dan saudari CML. Namun, kepemilikan toko (Mau Print) itu adalah milik saudara MML," ujarnya, Jumat, 3 Juli 2026.

Walau melibatkan lingkar kerabat dekat, polisi menegaskan pihaknya tak tebang pilih. Penyidik tetap fokus pada pembuktian materiil dan peran masing-masing individu dalam melancarkan aksi pidana itu, tanpa memandang status hubungan darah maupun relasi kerja.

Reynold menambahkan saat ini tengah mendalami hubungan kekerabatan dan relasi atasan-bawahan ini menjadi faktor yang membuat para tersangka lain ikut serta atau terpaksa melakukan aksi penyekapan terhadap para korban.

"Kami melakukan penyidikan sesuai dengan peran fakta hukumnya, tanpa mengesampingkan apakah dia keluarga ataupun pekerja di toko tersebut. Yang kami lihat adalah peran perbuatan dari peristiwa pidana tersebut," ucapnya.

Dirinya menyebut hingga kini, ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepolisian mengungkapkan rincian peran dari tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga korban di sebuah usaha percetakan bernama "Mau Print" yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Roby Heri Saputra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, otak dari aksi penyanderaan ini berinisial MML, yang merupakan pemilik dari usaha percetakan tersebut.

Tersangka MML diketahui sebagai pencetus ide untuk melakukan pemasungan, penyanderaan, hingga merantai kaki ketiga. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, tersangka AI alias Alex berperan melakukan penganiayaan terhadap dua korban dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang atas perintah MML.

Selanjutnya tersangka berinisial S yang berperan merantai kaki korban dan ikut menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi masing-masing Rp50 juta atas perintah MML.

Halaman Selanjutnya

Lalu, tersangka berinisial AYL yang berperan melakukan intimidasi dengan mengancam akan mematahkan kaki ketiga korban di dalam ruang penyekapan jika uang tebusan tidak diberikan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |