Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir langsung di ruang sidang dalam perkara dugaan pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu.
Permintaan itu disampaikan karena Jokowi berstatus sebagai saksi pelapor dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Untuk Pak Jokowi, saatnya sekarang Anda membuktikan bahwa Anda adalah seorang negarawan sejati," kata kuasa hukum dr Tifa, Dedi Suhardadi, dalam tayangan YouTube Refly Harun, Rabu 15 Juli 2026.
"Datangi persidangan dr. Tifa nanti setelah ada panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kami tunggu kehadiran Anda, Pak," lanjutnya.
Tim advokat dr Tifa menilai kehadiran Jokowi diperlukan saat persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Mereka juga menyebut saksi pelapor memiliki kewajiban hadir sesuai hukum acara.
"Kalau beliau seorang negarawan, sudah seharusnya beliau hadir untuk melihat perkembangan kasus ini," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum dr Tifa.
Tim hukum juga menyinggung kemungkinan pemanggilan paksa apabila Jokowi telah dipanggil secara sah tetapi tidak memenuhi panggilan pengadilan.
"Secara hukum acara, kehadiran seorang saksi pelapor adalah wajib. Jika tetap tidak hadir, hakim memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, bahkan bisa dilakukan pemanggilan paksa atau dijemput," katanya.
Secara terpisah, dr Tifa menegaskan pihaknya menolak jika Jokowi memberikan keterangan melalui sambungan daring. Menurutnya, sebagai saksi pelapor dalam perkara delik aduan, Jokowi harus datang langsung ke ruang sidang apabila dipanggil majelis hakim.
"Mengenai kehadiran beliau, menurut hemat kami beliau harus mendapatkan undangan karena kapasitasnya sebagai saksi pelapor," kata dr Tifa.
Ia juga berpendapat saksi pelapor wajib mempertanggungjawabkan laporan yang dibuat di hadapan persidangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dalam delik aduan, saksi pelapor hukumnya wajib hadir untuk bertanggung jawab atas laporannya, apa pun alasannya," ujarnya.
Menurut dr Tifa, kondisi sakit sekalipun seharusnya membuat persidangan menunggu hingga saksi dapat hadir. Ia menilai alasan kesibukan tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan keistimewaan berupa pemeriksaan melalui Zoom.
Halaman Selanjutnya
"Tidak ada alasan kesibukan lalu diberikan hak istimewa atau privilege untuk hadir melalui Zoom atau media lain. Tetap harus hadir secara fisik sesuai dengan ketentuan KUHAP," ucapnya.

1 hour ago
2











