Jakarta, VIVA - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan bahwa prajurit TNI bakal dilibatkan dalam pemberantasan terorisme secara langsung. Hal itu tertuang dalam salah satu usulan Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI.
Salah satu pos penambahan operasi militer selain perang (OMSP) dalam RUU TNI, yaitu prajurit dapat berperan di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Ya dalam operasi militer selain perang, untuk pemberantasan teroris, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilibatkan (secara langsung)," ujar TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Di sisi lain, Hasanuddin menyebut ada satu usulan yang dihapus dalam RUU TNI. Prajurit tidak jadi ditempatkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Maka itu, hanya ada 5 pos penambahan prajurit TNI operasi militer selain perang yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP.
"Untuk Pasal 47 itu ada 15 ya. 10 dari Undang-undang TNI yang lama. Kemudian 1, 2, 3, 4, 5 dari yang baru atau yang memang berdasarkan Undang-undang yang sudah existing. Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang didrop adalah KKP," ujar dia.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya dan pemerintah hanya membahas 3 pasal dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Ia sekaligus menepis banyaknya pasal dalam RUU TNI yang beredar di media sosial.
"Jadi dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali. Kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu isinya sangat jauh berbeda," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
Dasco menjelaskan tiga pasal yang dibahas dalam rapat RUU TNI itu terkait kedudukan TNI. Namun, pasal yang sifatnya internal tidak mengalami perubahan.
"Tiga pasal itu terdiri dari pasal tiga yaitu mengenai kedudukan TNI. Jadi ini sifatnya internal yaitu ayat satu, misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden itu tidak ada perubahan," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya dan pemerintah hanya membahas 3 pasal dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Ia sekaligus menepis banyaknya pasal dalam RUU TNI yang beredar di media sosial.