Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas mengatakan prajurit TNI aktif dapat mengisi jabatan di 14 kementerian/lembaga. Hal itu diatur dalam draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI.
"Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (kementerian/lembaga), masih berkaitan tugas yang terkait dengan tugas yang terkait dengan pertahanan negara," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
VIVA Militer : Pasukan TNI sisir kelompok bersenjata OPM di Papua (ilustrasi)
Supratman menjelaskan, semula usulan yang ada di RUU TNI berjumlah 16 kementerian/lembaga. Namun, ada usulan yang dikurangi dan dihitung menjadi satu, seperti Kementerian Pertahanan dengan Dewan Pertahanan Nasional.
"Seperti Mensesneg juga nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa anggota TNI, jadinya maksimal 16 tapi semuanya hanya di 14 K/L," jelasnya.
Di sisi lain, ia memastikan dwifungsi ABRI tak hidup kembali meski pemerintah dan DPR membahas RUU TNI. Supratman mengatakan jabatan TNI di kementerian/lembaga masih berkaitan dengan tugas pertahanan.
"Kan nggak ada sekarang kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan, semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan. Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai," ujar Supratman.
Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI. Hasilnya, DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU TNI akan disahkan menjadi Undang-Undang di tingkat II atau paripurna.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.
Delapan fraksi partai politik dalam rapat tersebut seluruhnya setuju saat memberikan pandangan atas RUU TNI.
"Saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disetujui sebagai undang-undang, apakah disetujui?" tanya Utut.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Utut kemudian mengetok palu sidang.
Adapun, rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan.
Halaman Selanjutnya
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.