Washington, VIVA – Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif timbal balik lebih tinggi kepada puluhan negara yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan Amerika Serikat.
Sementara negara lainnya akan tetap dikenakan tarif impor 10 persen, dan akan berlaku mulai 9 April 2025.
Dikutip laman whitehouse.gov, Presiden Trump menggunakan kewenangannya memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (IEEPA) untuk mengatasi keadaan darurat nasional yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan yang besar dan terus-menerus, imbas tidak adanya timbal balik dalam hubungan perdagangan negara lain.
Pemberlakuan tarif ini, menurut Trump, merupakan upaya mengatasi ketidakadilan perdagangan global, mengembalikan manufaktur, dan mendorong pertumbuhan ekonomi bagi rakyat Amerika.
Tarif ini akan tetap berlaku hingga Presiden Trump menentukan bahwa ancaman yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan dan perlakuan nontimbal balik yang mendasarinya terpenuhi, teratasi, atau dikurangi.
"Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami," kata Trump dilansir BBC, Kamis, 3 April 2025.
Trump kemudian mengangkat bagan besar berjudul 'Tarif Timbal Balik'.
Bagan yang diangkat Trump memiliki tiga kolom. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS.
Bagan tersebut diantaranya pungutan pajak 34 persen atas impor dari Tiongkok, pajak 20 persen atas impor dari Uni Eropa, 25 persen atas impor Korea Selatan, 24 persen atas impor dari Jepang, dan 32 persen atas impor Taiwan.
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang diklasifikasikan Trump dalam daftar tarif timbal balik. Disebutkan bahwa Indonesia menerapkan tarif sebesar 64 persen untuk barang-barang dari AS.
AS kemudian akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap barang-barang Indonesia yang dijual di AS.
"Mereka mengenakan biaya kepada kami. Kami mengenakan biaya kepada mereka. Bagaimana mungkin ada orang yang marah?" katanya.
Trump secara spesifik menunjuk China dan Uni Eropa. "Mereka menipu kami. Sungguh menyedihkan melihatnya. Sungguh menyedihkan."
Presiden Trump menolak untuk membiarkan Amerika Serikat dimanfaatkan dan meyakini bahwa tarif diperlukan untuk memastikan perdagangan yang adil, melindungi pekerja Amerika, dan mengurangi defisit perdagangan. "Ini adalah keadaan darurat," ujar Trump
Halaman Selanjutnya
Bagan tersebut diantaranya pungutan pajak 34 persen atas impor dari Tiongkok, pajak 20 persen atas impor dari Uni Eropa, 25 persen atas impor Korea Selatan, 24 persen atas impor dari Jepang, dan 32 persen atas impor Taiwan.